jejakkasus.co.id, TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota, luncurkan Barcode aplikasi Peduli Lindungi yang berlaku di Mapolres dan seluruh Polsek Jajaran, Senin (27/09/21).
Sebelum masuk ke Polres Tasikmalaya Kota, seluruh pengunjung wajib memindai Barcode atau QR Code aplikasi Peduli Lindungi di Penjagaan Utama. Hal ini, guna mencegah penyebaran covid-19 serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi.
Sementara, apabila hasil Scanning warna Kuning, berarti yang bersangkutan telah divaksin dosis pertama, dan yang bersangkutan boleh masuk, namun petugas akan melakukan verifikasi tentang keperluannya.
“Jangan khawatir, karena ada beberapa pertimbangan juga. Dilihat dari kepentingannya, apabila memang belum divaksin nanti disarankan kepada yang bersangkutan untuk segera ikut vaksinasi,” tambahnya.
Aplikasi Peduli Lindungi di lingkungan Polres Tasikmalaya Kota dan di 19 Polsek Jajaran, diharapkan bisa menjadi percontohan untuk Instansi lain. Karena selain itu, juga bisa mengetahui jumlah orang yang berada di dalam lingkungan Polres Tasikmalaya Kota yang berkapasitas sekitar 1.000 orang. (Suhendar JK)
Sumber: Humas Polres Tasikmalaya Kota