Jawa Barat : Polres Majalengka Mengamankan Pentolan Pelaku Curat di Door

MAJALENGKA- JK. Polres Majalengka mengamankan pentolan pelaku Curat di door. Tiga (3) pentolan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kabupaten Majalengka dihadiahi timah panas, karena melawan petugas menggunakan golok saat hendak ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Satu dari tiga pelaku Curat berhasil di tangkap dan dua pelaku lagi melarikan diri,” Ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH., S.I.K., MH. saat didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M.Wafdan Muttaqin, S.IK, MH. Kamis (30/4/2020).

Diketahui pada hari Jumat (24/4/2020), telah terjadi peristiwa tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan/Curanmor yang terjadi di Jl. Pemuda No.02 tepatnya di halaman Kosan RAI Majalengka.

Pelaku menggasak motor yang sedang terparkir di depan kosan dengan cara menggunakan kunci palsu,” Kata Kapolres saat di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

AKBP Bismo, membenarkan pada hari Selasa (28/4/2020), di pinggir Jalan Raya Blok Babakan Cikempar, Satreskrim Polres Majalengka telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki warga asal Indramayu yang diduga pelaku Curanmor berinisial KS (38), AT (DPO) dan RT (DPO).

“Pada saat akan meringkus tersangka, petugas sempat meletuskan tembakan peringatan, namun tersangka malah balik menyerang petugas menggunakan golok yang diselipkan di balik jaket.

Tanpa berpikir panjang petugas langsung melakukan tindakan terukur ke bagian punggung sebelah kanan tersangka, sedangkan kawannya berhasil melarikan diri” Tutur Kapolres.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku sendiri sudah melakukan 3 kali pencurian dan pelaku sendiri adalah mantan narapidana terkait kasus serupa, satu kali TKP Indramayu dan Dua kali TKP Majalengka.

Di daerah Majalengka Kota dan sekitar Kecamatan Dawuan, pelaku sendiri adalah residivis terkait perkara Curas dan Curat,” Terang Kapolres.

Sementara itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio biru, Honda Vario biru, Honda Vario merah, Honda Beat pink, Yamaha mio abu-abu dan Honda Vario hitam, disita sebagai Barang Bukti (BB) dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” Tegas Kapolres. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *