MAJALENGKA- JK. Dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan. Polres Majalengka bersama Kodim 0617/Majalengka, Sat Pol. PP dan Dishub serta BPBD Kabupaten Majalengka lakukan Operasi yustisi gabungan terkait pendisiplinan protokol kesehatan di beberapa titik, diantaranya di Jalan Raya depan Pasar Lama Kabupaten Majalengka. Selasa (17/11/2020).
Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
Kegiatan Operasi yustisi gabungan ini di gelar sebagai upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19, terus dilakukan melalui sosialisasi, himbauan-himbauan serta penindakan, terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, ungkap Kabag Ops saat memimpin Ops Yustisi.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kabag Ops Kompol M. Pardede juga mengatakan, dalam gelaran Ops Yustisi ini masih ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pengguna jalan. Dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan Masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi.
Diharapkan melalui gelaran Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 ini dapat dilakukan dengan cepat, “ujar Kabag Ops Kompol M. Pardede. (Aziz Siswanda)