Jawa Barat: Polres Indramayu Temukan dan Sita Ratusan Botol Ciu Siap Jual di Wilayah Kecamatan Sindang

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Polres Indramayu temukan ratusan Botol Ciu siap jual dan mengamankan Barang Bukti (BB) tersebut dari Warung warga yang berinisial YS (43) di Wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Ratusan Botol Ciu siap jual yang diamankan dari Warung milik warga yang berinisial YS akan dijadikan sebagai Barang Bukti (BB) untuk penyelidikan lebihlanjut.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan tentang itu, Selasa (21/11). Dikatakannya, penyitaan ratusan botol miras jenis Ciu itu bersamaan jajarannya melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Di sela-sela kegiatan, mendapatkan laporan jika di Wilayah Kecamatan Sindang masih banyak diperjualbelikan Minuman Keras. Tak lama, usai mendapatkan laporan, Polisi bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan dan melakukan penggerebekan pada Warung milik YS yang diduga mengedarkan Miras.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 200 Botol Ciu dengan ukuran 600 ml atau setara dengan 120 liter. Operasi ini merupakan upaya meminimalisir terhadap Peredaran Minuman Keras yang dapat merugikan kesehatan masyarakat,” ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Ipda Tasim.

Ote mengatakan, tindakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi Minuman Beralkohol yang tidak terkontrol.

Pihaknya akan terus meningkatkan Koordinasi dengan Instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan Peredaran Miras.

Masyarakat juga diminta untuk tidak terlibat dalam Peredaran Miras dan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.

“Dengan Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif konsumsi Minuman Keras,” harap Otong Jubaedi yang kerap disapa Bang Ote.

Ote menambahkan, Satresnarkoba Polres Indramayu berkomitmen untuk menciptakan wilayah yang aman dari peredaran Miras, khususnya di Wilayah Hukum Kabupaten Indramayu.

“Dan Operasi yang dilakukannya tersebut merupakan contoh agar warga tak mengedarkan atau memperdagangkan Miras. Pasalnya, Miras ditengarai salah satu penyebab utama tindakan kriminal,” pungkasnya. (Ron/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *