Jawa Barat: Polres Indramayu Tangkap Pelaku Curas di Mini Market Gabus Kulon yang Sempat Viral di Medsos

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Polres Indramayu melalui Unit Resmob Sat Reskrim berhasil menangkap seorang Pria berinisial R (26) di kediamannya di Wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (02/03/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan tersebut terkait dengan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2024 di Mini Market Alfamart di Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar kepada Awak Media menjelaskan, bahwa Pelaku melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan di Mini Market Alfamart Desa Gabus Kulon, Kecamatan Gabuswetan dengan cara menodongkan Senjata Mainan yang menyerupai Pistol kepada Karyawan Mini Market tersebut.

Sebelumnya, Pelaku juga mencoba melakukan percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Mini Market Wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, namun aksinya gagal.

“Modus Operandi Pelaku adalah dengan mengamati sekitar lokasi Mini Market dan langsung masuk ke dalamnya, kemudian menodongkan Senjata Mainan yang menyerupai Pistol kepada Karyawan dan meminta uang tunai, top up Dompet Digital OVO, serta berbagai macam jenis Rokok,” terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan serta Kasi Humas AKP Saefullah saat konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Senin (4/3/2024).

Lanjut Kapolres, Pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut direncanakan sehari sebelum kejadian. Sebelum melakukan aksinya, Pelaku membeli Senjata Mainan jenis Pistol di sebuah Toko Mainan di Wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku juga meminjam identitas orang lain untuk mendaftarkan Akun OVO yang digunakan dalam aksinya. Dari Pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.882.153,- top up Dompet Digital OVO senilai Rp 500.000,- serta berbagai jenis Rokok” ujar Kapolres.

“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang Pinjaman Online akibat kegiatan bermain Judi Online,” terang Kapolres.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *