Jawa Barat: Polres Indramayu Ringkus Tiga Mucikari Prostitusi Online

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Aplikasi Kencan Online di Wilayah Hukum Polres Indramayu, Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Selasa (24/1/23) siang.

Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan Prostitusi melalui media Kencan Online yang meresahkan masyarakat di sebuah Rumah Kost yang beralamat di Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap para Tersangka saat berada di dalam Kamar Kos.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyebut, ada tiga laki-laki yang berhasil diamankan, di antarnya inisial MFM (16) warga Kabupaten Bogor, dua Tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta.

“Para Pelaku berhasil kami tangkap pada Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB,” terangnya.

Lanjutnya, peran ketiga Tersangka ini adalah Operator yang memasarkan para saksi korban melalui Aplikasi Kencan Online.

“Dari tangan para Tersangka, petugas menyita sejumlah Barang Bukti 1 Pack Tisu, 4 buah Gadget, 9 Bungkus Plastik Kondom, serta uang tunai hasil Prostitusi dengan total keseluruhan Rp 412 ribu,” ujar AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas AKP Didi Wahyudi.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal persangkaan, yakni Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta,” ujar AKBP M. Fahri Siregar. (Ron/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *