Jawa Barat: Polres Indramayu Ringkus Bandar Judi Togel Online

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Polres Indramayu melalui anggota Unit I Jatanras membekuk diduga seorang Bandar dan Pemasang Judi Togel (Toto Gelap) Online berinisial DMN (52) warga Desa Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Selain mengamankan Bandar Togel, petugas juga mengamankan Sal (39) yang diduga Pelaku Pemasang Togel yang tidak jauh dari tempat tinggal DMN.

DMN diamankan petugas di rumahnya beserta sejumlah Barang Bukti (BB) Judi Togel, dan keduanya kini masih menjalani pemeriksaan terkait Judi Togel.

Penangkapan keduanya bermula saat anggota Unit I Jatanras sedang melaksanakan Patroli Antisipasi C3 di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Tak berapa lama, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan, bahwa di Desa Haurgeulis, Blok Mandirancang ada permainan Perjudian jenis Togel Online yang dilakukan seorang Bandar DMN.

“Warga kesal, karena Perjudian Togel Online yang dilakukan DMN sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasi Humas Iptu Didi Wahyudi, Kamis (24/2/2022).

Mendapatkan laporan yang berharga tersebut, sejumlah anggota Unit I Jatanras langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan warga.

Sesampainya di lokasi, anggota pun akhirnya berhasil mengamankan DMN dan seorang yang diduga Pemasang Togel, yakni Sal.

Kedua orang ini tidak berkutik meski semula mengelak dengan menyatakan bukan Bandar dan Pemasang Togel. Namun, karena bukti sudah di kantongi Polisi, akhirnya mereka menyerah.

“Keduanya bersama Barang Bukti kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu guna pengusutan lebih lanjut,” kata Didi.

Didi mengatakan, kedua orang itu mengakui perbuatannya, DMN menjadi Bandar Judi Online sejak tiga bulan yang lalu.

“Pengakuan DMN, dia memasangkan Nomor Togel ke situs fajartoto dengan cara mengisi saldo di situs website tersebut dengan mentransfer menggunakan ATM sebuah Bank, kemudian dikirim ke rekening yang ada di situs website tersebut,” kata Didi.

Didi mengatakan, dari keterangan Sal, Sal menjadi Pemasang Togel kepada Bandar DMN dilakukannya sejak dua bulan yang lalu, dengan cara memberikan Nomor Pasangan Togel berikut uang pasangan sekitar Rp 10.000,- sampai dengan Rp 15.000.

Kemudian, setelah itu diberikan Resi atau Nota Nomor Pasangan Togel dari DMN.

“Dari tangan kedua orang ini, Polisi menyita Barang Bukti berupa sebuah Handphone Android, uang tunai sebesar Rp 237.000, dan 19 Lembar Kertas Rekapan, satu buah Buku Rekapan serta sebuah Kartu ATM Bank,” pungkas Didi. (Ron/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *