Jawa Barat : Polres Indramayu Mengamankan Mobil Truk Berisi Petasan

INDRAMAYU- JK. Polres Indramayu mengamankan mobil truk yang berisi petasan Jenis Korek Api 5.000.000 (lima juta butir). Senin tanggal 27 April 2020 pukul 18.30 Wib.

Saksi berinisial AM (35) Tahun dan TN (25) Tahun mendapat informasi bahwa ada kendaraan mobil jenis Truk Mitsubishi warna kuning kombinasi pias Nomor Polisi E 9265 AE membawa dan mengangkut petasan di Jalan Raya Desa Majasih, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Mengetahui hal tersebut, kedua saksi kemudian melaporkannya kepada anggota Resmob Polres Indramayu bahwa, ada kendaraan mobil jenis Truk Mitsubishi membawa dan mengangkut petasan.

Menindak lanjuti adanya laporan dari kedua saksi, selanjutnya anggota Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP, kemudian anggota Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan pencegatan mobil yang dengan Plat Nomor E 9265 AE, setelah di selidiki dan di cek didalam mobil tersebut penuh bermuatan petasan jenis korek Api.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, S.I.K. melalui Paur Humas Polres Indramayu IPDA Sukenda membenarkan adanya kejadian tersebut.

Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu telah mengamankan pelaku KR (45) Tahun dan PN (34) Tahun yang membawa (mengangkut) petasan jenis korek api dengan jumlah kurang lebih sebanyak 5.000.000 (lima juta) butir.

Sambungnya, “para pelaku dan Barang Bukti (BB) tersebut kini diamankan di Mako Polres Indramayu, modus operasi tersangka yaitu mengangkut dan membawa bahan peledak berupa petasan jenis korek dengan menggunakan mobil truck colt diesel Nopol E-9265 AE yang akan dijual ke wilayah Jakarta dengan membuat surat jalan palsu dengan identitas barang berbeda dengan yang dibawa, ujarnya.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Merk Mitsubhisi Nopol E 9265 AE warna kuning kombinasi, berikut STNK serta 50 (lima puluh) karung yang berisikan petasan untuk setiap karung 10 (sepuluh) dus dengan jumlah per dusnya sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) biji petasan.

Jadi jumlah keseluruhan petasan jenis korek yang dibawa sebanyak 5.000.000 (lima juta) biji petasan jenis korek, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit HP merk samsung type J2 Prim warna hitam, 1 (satu) unit HP merk samsung type J2 Prim warna gold, dan 1 (satu) bendel surat jalan Nopol: E 9265 AE,” ungkapnya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya kini kedua pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya.” paparnya.

Lebih lanjut, “kegiatan ini dilakukan sebagaimana arahan dari Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si. dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Makanya, petasan kita sita dan dilakukan pengamanan karena dinilai akan mengganggu kenyamanan saat bulan suci Ramadhan,” tandas IPDA Sukenda. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *