jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota mengembalikan Barang Bukti (BB) Motor hasil pencurian kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pengembalian Barang Bukti ini sifatnya pinjam pakai.
“Karena memang banyak Pelapor yang ingin memakai motornya untuk aktivitas sehari-hari, ini yang harus ditonjolkan sisi humanisme kepada masyarakat,” kata Fahri, Sabtu (12/3/2022).
Fahri menjelaskan, untuk mengidentifikasi Motor tersebut, Pres Cirebon Kota harus melakukan cek fisik kendaraannya, agar diketahui identitas Pemiliknya.
“Karena, memang Pelaku banyak yang menghilangkan Plat Nomornya, jadi kita harus lakukan cek fisik terlebih dahulu, nantinya 12 Motor tersebut kita kembalikan kepada Pelapor,” lanjut Fahri.
Fahri memaparkan, pengambilan Barang Bukti sendiri dilakukan beberapa syarat, yaitu membawa KTP, BPKB, dan juga STNK.
“Nanti bisa menghubungi hotline 081572629112, nantinya akan diterima oleh Pawas, dan langsung diarahkan kepada petugas Reskrim untuk dikembalikan, dan tanpa dipungut biaya,” tegas Fahri.
Fahri menjelaskan, status kendaraan tersebut memang pinjam pakai, hal ini dikarenakan Barang Bukti tersebut masih dibutuhkan dalam hal penyelidikan.
“Karena, memang Barang Bukti ini masih berada pada proses peradilan pidana, jadi sewaktu-waktu bisa dihadirkan kepada JPU sebagai Barang Bukti,” jelas Fahri.
Fahri mengungkapkan, status pinjam pakai tersebut sampai dengan adanya putusan dari Pengadilan atau dalam status Inkrah.
“Kita sedang membicarakan mekanismenya dengan JPU, agar Barang Bukti ini tidak harus dihadirkan, karena sudah kita dapatkan informasi tentang kendaraan tersebut, dan juga sudah ada fotonya. Jadi, ya tidak harus dihadirkan ke Pengadilan,” tutur Fahri.
Salah satu pemilik yang Motornya dicuri, yakni Dewi Yanti tidak mengira motornya bisa kembali lagi.
Dewi merasa terkejut campur gembira, karena Motor yang hilang sekitar Bulan Desember 2021 lalu telah kembali.
Apalagi, Motor kesayangannya ini diantar langsung oleh orang Nomer satu di Polres Cirebon Kota ini.
“Kejadian hilangnya Motor saya pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 03.20 dini hari. Pencuri membobol Pintu Gembok Gerbang depan dan membuka Pintu sSamping dan mencuri Motor saya,” jelas Dewi Warga Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Sebelumnya, Dewi pasrah Motor kesayangannya itu dicuri, bahkan tidak terpikirkan bisa kembali lagi.
“Rasanya seperti mimpi, ternyata Polisi mengembalikan Motor saya yang hilang. Kami ucapkan banyak terima kasih pada Kapolres Cirebon Kota dan jajarannya,” pungkasnya. (Tim/Red)