jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cireon Kota, Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar Operasi Zebra Lodaya Tahun 2022 dilaksanakan selama 14 hari, mulai Senin, 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022 mendatang berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Zebra Lodaya 2022 di Polres Cirebon Kota diawali dengan Apel Koordinasi dengan melibatkan berbagai Instansi termasuk TNI hingga SKP Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota DR. AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H.
Fahri mengatakan, Operasi Zebra Lodaya 2022 dilaksanakan di seluruh Indonesia secara Serentak. Karena itu, dilaksanakan Apel Koordinasi yang tidak hanya melibatkan personel Polres Cirebon Kota, tetapi juga dari Pemerintah Kota Cirebon dan Unsur terkait lainnya.
“Operasi Zebra Lodaya dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Saya tekankan apa yang menjadi pesan dan penekanan dari Kapolda,” kata Fahri, Senin (3/10/2022).
Fahri menjelaskan, dilihat dari data Laka Lantas yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, masih memiliki PR untuk bisa mendukung program mewujudkan keselamatan Lalu Lintas.
Polri juga tidak bisa bekerja sendiri. Di dalam Bidang Lalu Lintas, Polri hanya memiliki beberapa tugas. Sedangkan tugas Bidang Lantas lainnya, perlu dukungan dinas. Misalnya rekayasa Lalu Lintas dalam penggunaan Rambu.
“Karena itu, saya mohon bisa dikoordinasi dan ditangani dengan baik. Apel Operasi Zebra Lodaya untuk mengecek persiapan personel dan kelengkapan,” pinta Fahri.
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Triyono Raharja menyampaikan, tujuan utama dari Operasi Zebra Lodaya 2022 adalah mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas, menekan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan hingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi”.
“Juga mengusung upaya memperbaiki Citra Polri, terutama Polantas dihadapan masyarakat,” ujarnya.
Berikut adalah 7 sasaran utama dari Operasi Patuh Zebra Lodaya 2022 yang perlu diperhatikan Pengguna Jalan dan Pengendara.
1.Pengemudi atau Pengendara Kendaraan Bermotor yang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara.
2.Pengendara atau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Masih Dibawah Umur.
3.Pengemudi atau Pengendara Sepeda Motor yang Berboncengan Lebih Dari 1 Orang.
4.Pengemudi atau Pengendara yang Tidak Menggunakan Helm SNI dan Pengemudi atau Pengendara yang Tidak Safety Belt.
5.Pengemudi atau Pengendara yang dalam Pengaruh atau Mengonsumsi Alkohol.
6.Pengemudi atau Pengendara yang Melawan Arus.
7.Pengemudi atau Pengendara yang Melebihi Batas Kecepatan. (H. Indang/Red)