jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menggelar Konferensi Pers (Konpers) terkait perkembangan penanganan dan menindak lanjuti viralnya kasus Nurhayati mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Konpers dilaksanakan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Hutamrin, S.H., M.H., tersebut bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, Selasa (01/03/2022) pukul 20.00 WIB.
“Dalam kesempatan ini akan kami sampaikan terkait perkembangan penanganan kasus Saudari Nurhayati. Seperti yang pernah kami sampaikan, bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan pengaduan atau pelapor dari Ketua BPD Desa Citemu pada tanggal 23 Maret 2020 terkait Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Saudara Supriadi,” jelas Fahri.
“Selanjutnya, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengirimkan berkas Tersangka Supriyadi ke Kejaksaan dan disusul dengan berkas Tersangka Nurhayati. dua duanya dinyatakan P21. Saya ulangi sudah P21,” tegas lulusan Akpol 2002 ini.
“Saat ini telah dilakukan gelar di Bareskrim dan juga eksaminasi dari Kejati Jabar yang menetapkan, bahwa berkas Saudari Nurhayati dihentikan berdasarkan hasil eksaminasi terhadap P21 tersebut melalui mekanisme penghentian penuntutan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” papar mantan Kasubdit Gakkum PMJ ini.
“Proses selanjutnya, akan kami serahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Cirebon,” ucap Fahri.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin, S.H., M.H., menjelaskan, kemarin malam telah dilakukan penyerahan berkas tahap dua dari Polres Cirebon Kota kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sehingga kewenangan ada dipihaknya.
“Berdasarkan hasil penelitian, kami belum mendapatkan niat jahat perbuatan Nurhayati, sehingga pada hari ini kami keluarkan Surat Ketetapan Penghentian dan Penuntutan (SKP2) terhadap Tersangka Nurhayati,” ucap Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin.
Lanjut Hutamrin, penerbitan SKP2 akan dilakukan secepatnya supaya memiliki kepastian hukum agar Nurhayati bebas dengan status Tersangka-nya.
“Jadi, kami sampaikan SKP2 merupakan kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dimana asas dominus litis kewenangan Jaksa untuk tidak melanjutkan proses selanjutnya,” jelas Hutamrin.
Lanjut Hutamrin, sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Kuwu/Kepala Desa Citemu Supriadi masih tetap berjalan.
“Kami sedang susun surat dakwaannya dan akan diserahkan ke Pengadilan,” ungkap Hutamrin.
Sementara, Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, S.H., M.H., menambahkan, Konpers kemarin malam dihadiri oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., bersama dengan Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin, S.H., M.H., selain itu dihadiri oleh awak media baik Televisi, media online maupun media cetak dan Radio.
“Dalam pelaksanaannya menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dengan memakai Masker dan menjaga jarak,” tutup Iptu Ngatidja, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Arif Tim JK Ciko)