jejakkasus.co.id, CIREBON – Usai viral di Media Sosial (Medsos), Pelaku pemerasan Sopir Truk di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon berhasil diamankan petugas Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat (Jabar).
Modus Pelaku menyamar sebagai Tukang Parkir dan meminta uang Parkir sekaligus uang keamanan sebesar Rp 50 ribu.
Belakangan diketahui, Pelaku berinisial AS (53 tahun) warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Hal ini diungkapkan dalam Konferensi Pers (Konpers) yang digelar Kapolres Cirebon Kota AKBP. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., yang dipimpin Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio, S.H., S.I.K., di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (07/03/2022) pukul 13.00 WIB.
Troy mengatakan, AS (53) melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan target Sopir Truk dan angkutan barang.
“Jadi, pengakuan Tersangka sudah 8 bulan melakukan Pungutan Liar di sekitar lokasi,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.I.K., M.H.
Troy menjelaskan, AS meminta uang Parkir termasuk uang keamanan sebesar Rp 50 ribu dengan bukti pembayaran dan Stempel yang dibuatnya sendiri, uang yang terkumpul pun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Jadi, ini murni semuanya dari dan untuk kepentingan Pelaku sendiri. Tidak ada RW atau pejabat lainnya yang terlibat seperti pengakuan Tersangka sebelumnya,” tegas Troy didampingi Kanit Reskrim Polsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.
Pasalnya, selama ini AS mengaku meminta uang atas arahan dan perintah RW setempat dengan menunjukkan bukti Kuitansi dan Stempel RW.
“Klaim Pelaku, bahwa mengutip uang atas arahan atau perintah RT itu tidak benar. Setelah kita cek RW yang dimaksud sudah meninggal dunia,” terang Troy pada awak media.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan terdiri dari 13 (tiga belas) Kuitansi terdapat Stempel/Cap mengatasnamakan Sie Keamanan RW 03 Petratean Barat, 1 (satu) potong Kaos Abu-abu berlogo Polri, uang tunai sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, 6 (enam) buah Cap Stempel, 1 (satu) Botol Cairan Stempel dan 1 (satu) buah Bak Stempel.
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Troy didampingi Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, S.H, M.H. (Arif Tim JK Ciko)