jejakkasus.co.id, CIREBON – Tim Inafis Polda Jawa Barat (Jabar) dan petugas dari Polres Cirebon Kota melakukan Pra Rekontruksi di 2 (dua) lokasi yang disebut sebagai tempat penghadangan serta lokasi pembunuhan, yakni di depan SMPN 11 Kota Cirebon dan Flyover Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (29)/5/2024).
Hal itu dilakukan Polda Jabar pasca penangkapan satu Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus Pembunuhan Pasangan Kekasih Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki alias Eki (16) yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.
Seperti awal kasus yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat tersebut dianggap banyak kejanggalan oleh berbagai kalangan.
Pra Rekontruksi dilakukan di lokasi pembuangan Vina dan Eki, yakni Flyover Talun, Kabupaten Cirebon ini juga membuat Kuasa Hukum Pegi, yakni Toni RM yang menarik maksud Tim Investigasi yang tidak memberitahukan mengungkap.
Sebab, menurut Toni ini melanggar peraturan dan membuat kecewa.
“Kami tidak diberitahu oleh Penyidik terkait ada kegiatan yang kabarnya Rekontruksi ini, namun saat ditanya ke petugas dijawab, ini hanya survey, kalau ini Rekontruksi sesuai aturannya adalah bilamana hukum ancamannya di atas 5 tahun harus didampingi Penasehat hukum,” ujar Toni didampingi Ibunda Pegi Kartini ke sejumlah media yang terjaga.
“Pra Rekontruksi yang berlangsung empat jam tersebut tidak menghadirkan secara langsung para pemenang, karena 7 (tujuh) terpidana tidak diturunkan di lokasi kejadian, hanya menunjukkan lokasi kejadian saja, hanya di dalam mobil yang berkaca gelap,” tambahnya.
Sementara, secara terpisah Hotman Paris selaku Kuasa Hukum keluarga Vina meminta pihak Kepolisian tidak terburu-buru menetapkan Pegi sebagai Pelaku, dan keluarga meminta Polisi tetap menelusuri 2 DPO lain yang belakangan dianggap fiktif oleh pihak Kepolisian.
“Lima terpidana mengaku bukan Pegi Pelakunya, hanya 1 (satu) yang mengaku, bahwa Pegi Pelaku pembunuhan tersebut, jadi berbanding 5 lawan 1, belum lagi ada 6 (enam) BAP yang termasuk dihilangkannya 2 DPO lain yang katanya fiktif,” ujar Hotman Paris dilansir I.News TV.
Bantahan Pegi Setiawan alias Perong yang mengaku tidak pernah membunuh Pasangan Vina dan Eki dibenarkan sejumlah pihak, termasuk keluarga dan teman-temannya.
Selasa sore, Adik Perempuan Pegi Setiawan, Lusiana diperiksa Penyidik dari Polres Cirebon Kota pada Selasa (28/5/2024) untuk dimintai keterangannya perihal Alibi Pegi saat kejadian 8 (delapan) tahun silam.
Dirinya juga membantah terkait Pegi yang mengubah nama menjadi Robi sebagaimana disebut Penyelidikan sebelumnya, sebab Robi itu adik dari Pegi Setiawan.
“Saat kejadian tersebut, kakak saya sedang bekerja di Bandung sebagai Buruh Bangunan dan tidak mengganti Identitas sebagai Robi, karena Robi itu adik Pegi,” pungkasnya. (E. Kurtis)