Jawa barat : Plt Camat Tukdana Melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Bodas

INDRAMAYU- JK. Bertempat di Aula Kantor Camat Tukdana Kabupaten Indramayu, Plt Camat H. Sutedi, S. Pd., M. Pd. telah melaksanakan prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kuwu (Kepala Desa) Bodas.

Dalam suasana yang bahagia dan penuh khidmat sesuai protokol kesehatan Covid-19. acara ini dihadiri Kepala Dinas DPMD Indramayu Drs. H. Sugeng Heryanto, M. Si. serta Kapolsek Tukdana Akp Sunardi, SH. MH. Danramil Bangodua /Tukdana Arh Supangat, Kepala KUA H. Sihabudin, S. Sy., MSi. Para Kuwu/Kepala Desa,  BPD,  Perangkat Desa Bodas. Jumat (12/6/2020).

Adapun Penjabat Kuwu/Kepala Desa yang dilantik adalah Ahmad Yani, SE., MSi. sebagai Penjabat Kuwu (Kepala Desa) Bodas Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Aparatur Pelaksanaanya. Pelantikan Penjabat kuwu/Kepala Desa ini dilaksanakan dengan maksud agar penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan ditingkat Desa tetap berjalan normal sampai dengan pelantikan Kuwu/Kepala Desa definitif pada waktu yang akan datang.

Selain memiliki fungsi, tugas dan kewajiban serta hak yang sama dengan Kuwu/Kepala Desa, Penjabat Kuwu/Kepala Desa juga mempunyai tugas khusus yakni memfasilitasi Pemilihan Kuwu (Pilwu) Kepala Desa untuk periode 6 (enam) tahun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Drs. H. Sugeng Heryanto, MSi Kepala Dinas DPMD Indramayu dalam sambutanya kepada Penjabat Kuwu/Kepala Desa yang baru dilantik untuk bekerja sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya serta sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

Sebagai unsur Pemerintah hendaknya selalu bekerjasama dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan ditingkat Desa.

Penjabat Kuwu/Kepala desa harus dapat menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan Kesa agar lebih efektif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Serta menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen di Desa agar terwujudnya kemadirian Desa dalam kerangka Grand Strategy Pembangunan Daerah Kabupaten Indramayu”. Pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *