Jawa Barat: Pj Wali Kota Cirebon Gusmul Minta PDP Inventarisasi Aset Milik Pemkot

jejakkasus.co.id, CIREBON – Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi meminta Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) untuk melakukan Inventarisasi Aset milik Pemeritah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Hal tersebut dilakukan, terkait penahanan tiga orang yang merupakan satu keluarga yang Menguasai Aset PDP selama bertahun-tahun di Area yang termasuk Perumahan Elite Saphire Boulevard di Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon.

Ketiganya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon karena melakukan perbuatan melawan hukum dan terdapat Kerugian Negara sejumlah Rp 23 miliar karena Penguasaan Aset tersebut.

“Setelah Penahanan tiga orang tersebut, kita minta Dirut PDP untuk melakukan Inventarisasi Aset yang dimiliki dan yang dikuasai oleh pihak lain,” ujar pria yang akrab disapa Gusmul ini, Senin (18/12/2023).

Menurut Gusmul, terkait ditahannya tiga orang yang merupakan satu keluarga tersebut, menjadi catatan supaya Pemda Kota Cirebon lebih berhati-hati terhadap Pengelolaan Aset.

“Jelas menjadi catatan kami, bahwa Pemda Kota Cirebon harus lebih berhati-hati lagi dalam Pengelolaan Aset,” ujar Gusmul.

Gusmul menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pun telah meminta kepada jajarannya untuk melakukan Inventarisasi Aset tersebut.

“Dengan Pak Kajari pun kita sudah ngobrol, isinya antara lain bahwa Pak Kajari pun meminta kita untuk Menginventarisasi Aset, terutama yang dikuasai pihak lain yang tidak sesuai ketentuan,” tutur Gusmul.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan tiga orang atas Penguasaan Aset Milik PD Pembangunan. Ketiga orang ini merupakan satu keluarga, yaitu Ayah dan dua Anaknya. Mereka telah sejak lama, yaitu tahun 2004 diduga menguasai Aset Milik PD Pembangunan yang terletak di Komplek Elit Sapphire Boulevard di Jalan Pemuda. Kerugian Pemerintah Daerah Kota Cirebon atas Penguasaan Aset tersebut hingga mencapai Rp 23,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi mengatakan, awal kasus bermula pada November 2004. Para Tersangka mulai mengajukan Permohonan Sertifikat Tanah di Kawasan Perumahan tersebut kepada BPN.

“Namun, proses Pengajuan Sertifikat ini tidak melalui prosedur seperti yang sudah ditentukan. Para Tersangka bekerja sama dengan Eks Dirut PD Pembangunan saat itu, yakni Sofiani, yang kemudian terjerat oleh Kasus Tipikor,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *