jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Kabupaten Indramayu lakukan Aksi Demo di EP Pertamina Mundu dengan tuntutan “Laporkan dan Tangkap Oknum yang diduga Menjual Tanah Pertamina Aset Negara”, Senin (2/10/2023).
Pantauan jejakkasus.co.id, jalanan di sekitar Area yang menghubungkan Kecamatan Karang Ampel dan Kecamatan Kedokan Bunder itu beberapa menit mengalami kemacetan, karena terganggu oleh ratusan orang yang sedang berunjuk rasa di Badan Jalan Umum tersebut.
“Pihak Pertamina segera melaporkan dan mengusut tuntas, diduga seorang Oknum menjual Aset Tanah milik BUMN itu agar APH segera menangkap dan penjarakan,” ujar Kordum Ukrodi dalam Orasinya.
Sementara, menurut Bayu, Nara Sumber data dari salah seorang Pengurus Anggota GRIB
“Ada Oknum Pegawai Pertamina yang diduga menjualkan Tanah Milik Pertamina, Aset BUMN (Negara) kepada seorang Petani yang berlokasi di Desa Kaplongan,” ujar Bayu.
Demo dengan Aksi Damai tersebut dihadiri ratusan orang dari Organisasi Masyarakat (GRIB) Jaya, yang sebelumnya melakukan Konvoi dari Markas DPC Wilayah Barat Indramayu menuju Komperta Pertamina Mundu di Jalan Raya Karangampel-Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Ratusan Pengunjuk Rasa Ormas GRIB Jaya Hercules tertahan di Perempatan Lokasi Pertamina yang tidak jauh dari Komperta EP Mundu sekitar 400 meter, oleh Barisan Barikade Gabungan dari beberapa Polsek dan anggota Polres Indramayu, Polda Jabar.
Tertahan agak jauh oleh Aparat, akhirnya GRIB Jaya melakukan Aksi Damai sambil melakukan Orasinya, namun sempat terjadi Insiden dorong dorongan antara Polisi dan GRIB yang berusaha nyerobot masuk ke Area tempat vital Negara tersebut.
“Personil Gabungan untuk pengamanan dari Polres sendiri. Saya siagakan di tiap-tiap titik yang ada beberapa lokasi perempatan Jalan untuk antisipasi pengamanan di Jalan,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media.
Kapolres menegaskan, Pertamina akhirnya mengijinkan perwakilan dari beberapa anggota GRIB maksimal sejumlah sepuluh (10) orang untuk masuk guna Audensi dengan pihak Pertamina,” tegas Fahri.
“Sesuai ketentuan Pasal 385 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa seseorang yang melawan hukum ,menjual, menukarkan Tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya, di ancam pidana penjara paling lama empat (4) tahun.” pungkasnya. (Ron/Red)