jejakkasus.co.id, CIREBON – Persoalan Revitalisasi Pasar Desa Jungjang belum juga menemukan titik terang dan terus menuai kecaman dari pedagang pasar. Pasalnya, diduga dalam pelaksanaan pembangunan pasar dinilai pedagang, banyak sekali kejanggalan dan adanya unsur penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jungjang dan Developer.
Sudah berkali-kali musyawarah terus dilakukan pihak Pemerintah Desa Jungjang dengan pedagang, namun hingga kini belum juga menemukan titik kesepakatan, hal ini menyebabkan rentetan panjang persoalan Revitalisasi Pasar Desa Jungjang.
Seperti hasil musyawarah pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu, agar Pemdes jungjang memberhentikan sementara pembangunan pasar darurat hingga ada kesepakatan dengan pedagang, dan IMB yang diminta pedagang untuk direvisi kembali namun, hingga saat ini belum juga direalisasikan oleh Pemdes Jungjang sehingga terkesan menyepelekan aspirasi pedagang.
Pada hari Kamis, (12/8/2021). Musyawarah kembali digelar pihak Pemdes Jungjang dengan topik pembahasan Sosialisasi dan Klarifikasi terkait revitalisasi pasar dengan menghadirkan Dinas-dinas terkait perizinan IMB dan Andalalin, dilaksanakan di GOR Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Didalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak lepas dari Analisis dampak lalulintas (Andalalin) yang disahkan dan diterbitkan oleh dinas terkait, untuk mendirikan bangunan seperti Revitalisasi Pasar Desa Jungjang yang dikerjakan PT. Dumib sebagai developer.
“Mau tidak mau kalo kita bicara undang-undang itu sudah baku. Tidak boleh dirubah apalagi dimanfaatkan di lapangan, kepolisian sendiri sudah mengizinkan berarti ini sudah melanggar aturan, dengan kenyataan di lapangan aturan yang dibuat tidak dipatuhi, malah menyimpang dari izin yang diberikan oleh Kepolisian,” tambah Arif.
Tidak hanya itu, Arif juga menuturkan dalam musyawarah tersebut, “kalau amdalalin itu tidak sesuai di Lapangan, apakah IMB itu benar-benar sah ?. Amdalalin diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2011dan apabila amdalalin keluar dari peraturan otomatis harus dikenakan sanksi administratif,” tutur Arif.
Terpantau hadir oleh awak media Jejak Kasus dalam musyawarah tersebut,
Kepala Desa Sutrisno beserta perangkat desa, Camat Arjawinangun, Kapolresta Cirebon yang diwakili Kasat intelkam, Kapolsek Arjawinangun beserta jajaran, Koramil 2019/Arjawinangun beserta jajaran, Kadishub yang diwakili anggota Dishub yang hadir, Kasat Pol-PP Kabupaten Cirebon, Tokoh Masyarakat dan Pedagang Pasar Desa Jungjang. (Fzy)