Jawa Barat: Persoalan Revitalisasi Pasar Desa Jungjang Belum Tuntas, IMB dan Andalalin Diabaikan

jejakkasus.co.id, CIREBON – Persoalan Revitalisasi Pasar Desa Jungjang belum juga menemukan titik terang dan terus menuai kecaman dari pedagang pasar. Pasalnya, diduga dalam pelaksanaan pembangunan pasar dinilai pedagang, banyak sekali kejanggalan dan adanya unsur penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jungjang dan Developer.

Sudah berkali-kali musyawarah terus dilakukan pihak Pemerintah Desa Jungjang dengan pedagang, namun hingga kini belum juga menemukan titik kesepakatan, hal ini menyebabkan rentetan panjang persoalan Revitalisasi Pasar Desa Jungjang.

Seperti hasil musyawarah pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu, agar Pemdes jungjang memberhentikan sementara pembangunan pasar darurat hingga ada kesepakatan dengan pedagang, dan IMB yang diminta pedagang untuk direvisi kembali namun, hingga saat ini belum juga direalisasikan oleh Pemdes Jungjang sehingga terkesan menyepelekan aspirasi pedagang.

Pada hari Kamis, (12/8/2021). Musyawarah kembali digelar pihak Pemdes Jungjang dengan topik pembahasan Sosialisasi dan Klarifikasi terkait revitalisasi pasar dengan menghadirkan Dinas-dinas terkait perizinan IMB dan Andalalin, dilaksanakan di GOR Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Pada sambutannya Camat Arjawinangun, Dedi Efendi menyampaikan, “Kami disini untuk menjelaskan tentang perizinan dan aturan yang harus ditempuh terkait revitalisasi pasar, dan saya berharap musyawarah ini tetap kondusif dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan karena pada saat ini kita masih ditengah pandemi Covid-19,” ucapnya.

Disambung Kasat Intelkam Polresta Cirebon,” Kami disini dari Kepolisian Polresta Cirebon sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat terkait pembangunan pasar darurat dan revitalisasi pasar desa jungjang. Hal tersebut, harus mempunyai izin dari kepolisian, kalau IMB sudah diterbitkan maka harus ada juga perizinan penutupan jalan, yang nanti akan kami tinjau di lapangan apakah bisa dilakukan penutupan atau tidak,” jelas Kasat Intel Polresta Cirebon.

Didalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak lepas dari Analisis dampak lalulintas (Andalalin) yang disahkan dan diterbitkan oleh dinas terkait, untuk mendirikan bangunan seperti Revitalisasi Pasar Desa Jungjang yang dikerjakan PT. Dumib sebagai developer.

Arif perwakilan dari Himpunan Pedagang Pasar (Himppas) menegaskan, “dalam IMB ada andalalin, kalo salah satu peraturan ada yang menyimpang, otomatis satu kesatuan yang menerbitkan dan mengesahkan andalalin pasti menyimpang. Contoh kecil surat yang diterbitkan kepolisian Nomor B64/5/2021/Lantas, pada tanggal 12 Mei 2021 dan itu sudah disetujui oleh pihak kepolisian,” tegas Arif.

“Mau tidak mau kalo kita bicara undang-undang itu sudah baku. Tidak boleh dirubah apalagi dimanfaatkan di lapangan, kepolisian sendiri sudah mengizinkan berarti ini sudah melanggar aturan, dengan kenyataan di lapangan aturan yang dibuat tidak dipatuhi, malah menyimpang dari izin yang diberikan oleh Kepolisian,” tambah Arif.

Tidak hanya itu, Arif juga menuturkan dalam musyawarah tersebut, “kalau amdalalin itu tidak sesuai di Lapangan, apakah IMB itu benar-benar sah ?. Amdalalin diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2011dan apabila amdalalin keluar dari peraturan otomatis harus dikenakan sanksi administratif,” tutur Arif.

Sementara itu, salah satu perwakilan Pedagang Pasar, Radi mengatakan, “kami masyarakat Desa Jungjang sekaligus sebagai pedagang pasar rakyat desa jungjang melek hukum. Kami setuju Pasar Desa Jungjang dibangun, tetapi kami minta pembangunan harus sesuai prosedur dan harus melibatkan pedagang dalam pembangunannya, karena yg akan menempati bangunan tersebut adalah pedagang, maka dari itu dengarkan aspirasi pedagang agar tidak ada yang merasa diberatkan dan dirugikan dengan adanya pembangunan,” ujarnya.

Terpantau hadir oleh awak media Jejak Kasus dalam musyawarah tersebut,
Kepala Desa Sutrisno beserta perangkat desa, Camat Arjawinangun, Kapolresta Cirebon yang diwakili Kasat intelkam, Kapolsek Arjawinangun beserta jajaran, Koramil 2019/Arjawinangun beserta jajaran, Kadishub yang diwakili anggota Dishub yang hadir, Kasat Pol-PP Kabupaten Cirebon, Tokoh Masyarakat dan Pedagang Pasar Desa Jungjang. (Fzy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *