jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon mengamankan Pengedar Sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Jawa Barat (Jabar), Selasa (21/5/2024) kira-kira pukul 22.30 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H , M.H., mengatakan, Pengedar Sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial DR (41) yang tercatat dari Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengamankan Barang Bukti berupa satu Paket Sabu-sabu seberat 30,00 gram, Handphone, Timbangan Digital, uang tunai Rp 380 ribu, 17 Paket Sabu-sabu yang total beratnya 3,85 gram, satu Paket Sabu-sabu seberat 0,24 gram, dan lainnya,” ujar Kombes Pol. Sumarni, Jumat (24/5/2024).
Ia mengatakan, DR ditangkap dan ditemukan Paket Sabu-sabu di Saku Celananya di Eilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sehingga, petugas pun langsung mengamankannya berikut Barang Bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, DR juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli Narkoba jenis Sabu-sabu. Selain itu, DR juga menyebutkan bahwa Sabu-sabu tersebut didapat seseorang menggunakan sistem tempel di Wilayah Subang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Sakur)