jejakkasus.co.id, CIREBON – Kasus dugaan korupsi Penjualan Mesin Pompa Riol telah menyeret 4 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka, yakni dua dari ASN pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon dan dua lainnya dari pihak swasta.
Dua dari ASN pada BKD) Kota Cirebon, yakni Lolok Tivianto dan Widyantoro Sigit Rahardjo dan dua lainnya dari pihak swasta, yakni Pedro dan Anton. Keempat Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cirebon sejak Bulan April dan Mei 2022 lalu.
Sebelumnya, dugaan korupsi Penjualan Mesin Pompa Riol yang sempat tenggelam sekian lama, kembali mencuat dan penetapan Tersangkanya kini dipersoalkan.
Selain itu, proses penanganannya terkesan lambat, padahal kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya lokal (Cirebon,-red), bahkan sampai Nasional.
Dewi Sekar Mumpuningtyas istri dari salah satu Tersangka, yakni Lolok Tivianto didampingi Putrinya menggelar jumpa pers di Kawasan Jalan Sukarpura I Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon pada Hari Kamis, (22/9/2022) sore.
Di hadapan awak media, Dewi menceritakan awal dari penetapan Tersangka atas suaminya, bahwa kedatangan suaminya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada 11 Mei 2022 lalu berstatus sebagai Saksi dari dugaan kasus korupsi Riol.
“Iya, suami saya dipanggil Kejaksaan pada 11 Mei 2022 sebagai Saksi. Tapi, kenapa setelah pemeriksaan sebagai Saksi malah kemudian langsung dilakukan Penahanan,” ungkap Dewi dengan penuh tanda tanya.
Dewi juga memperoleh informasi, Kejari menyebut kerugian keuangan Negara pada kasus ini sekitar Rp 510 juta. Sebagai seorang istri.
Dewi yakin betul suaminya tidak terlibat dalam kasus korupsi Penjualan Mesin Pompa Riol itu.
“Makanya, waktu itu kita ajukan Praperadilan atas penetapan Tersangka kepada suami saya. Sayangnya, pihak kita kalah,” ucapnya.
Dewi juga mempersoalkan dan mempertanyakan terkait Penahanan suaminya. Dibeberkan Dewi, selama 20 hari pertama Penahanan oleh Kejari Kota Cirebon, pihaknya masih mendapatkan surat pemberitahuan. Begitu pula dengan perpanjangan masa Penahanan kedua 40 hari.
“Kita hanya mendapatkan pemberitahuan Penahanan pertama dan kedua. Penahanan selanjutnya tidak ada pemberitahuan sama sekali,” ungkapnya.
Dirinya juga terus berkomunikasi dengan Pengacara suaminya, terkait kepastian jadwal sSidang kasus yang menjerat suaminya.
Informasi dari Pengacara, belum ada kejelasan kapan Persidangan dilaksanakan. Ada juga informasi, sejauh ini belum ada bukti yang dapat dihadirkan di Persidangan.
“Kenapa orang tidak bersalah kok dihukum. Informasi yang beredar di luar, kasus ini masih mencari bukti-buktinya. Padahal, kalau ditetapkan jadi Tersangka, minimal harus ada dua bukti yang mendukung,” tegasnya.
Untuk itu, atas rembuk bersama, keluarga bersepakat kembali mengajukan Praperadilan atas penetapan Tersangka suaminya.
Dewi mengungkapkan, Sidang Praperdilan sebenarnya sudah dimulai dari Hari Senin kemarin hingga sekarang (Rabu).
Dewi menilai, pihak Kejaksaan meragukan terkait siapa yang menginisiasi Praperadilan ini. Seolah-olah Pengacaranya lah yang mendorong dirinya untuk mengajukan Praperadilan. Padahal, ini adalah kesepakan dari keluarganya.
“Kami menginginkan persidangan untuk segera dimulai. Hal ini agar ada kejelasan status hukum dari suami saya Lolok. Sampai sekarang pun kami dan keluarga besar terkena hukuman sosial karena kasus ini,” pungkasnya. (Tim)