Jawa Barat: Pemkab Cirebon Berlakukan PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro Darurat seperti yang di Instruksikan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo bahwa, pada tanggal 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali resmi diberlakukan PPKM Darurat, Kamis (01/07/2021).

PPKM Mikro Darurat dilaksanakan Pemkab Cirebon, karena saat ini Kabupaten Cirebon masuk didalamnya.

”Meski sudah ada hasil rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), kami tetap menunggu turunnya Instruksi Menteri terkait petunjuk teknis pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.

“Sekarang kami masih menunggu Instruksi Mendagri nya,” tegas Bupati Cirebon H. Imron pada awak media Jejak Kasus, Jumat (2/7/2021)

Kendati belum ada Instruksi Mendagri secara resmi, namun dari hasil rapat secara virtual dengan Gubernur Jawa Barat, kami Pemkab Cirebon sudah bersiap untuk melaksanakan PPKM Mikro Darurat yang dimulai dari tanggal 3 Juli-20 Juli 2021.

”Kabupaten Cirebon termasuk salah satu daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan PPKM Mikro Darurat. Pasalnya, level kewaspadaan Covid-19 di Kabupaten Cirebon sudah naik menjadi level ke tiga,” ungkapnya.

Menurut Bupati Cirebon, “dengan diberlakukannya PPKM Mikro Darurat ini, Satgas penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Cirebon termasuk nanti didalamnya Satgas penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat lebih ketat dan kencang lagi, diantaranya penerapan kedisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dan aktivitas pusat perbelanjaan atau Mall akan dibatasi sampai pukul 17.00 WIB,” ucapnya.

Untuk Toko Ritail atau modern buka sampai pukul 20.00 WIB dan untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Juli 2021 kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan, PTM harus melalui daring.

”Termasuk kegiatan-kegiatan lainnya juga banyak yang akan dibatasi, karena level Kabupaten Cirebon sudah naik, dan ini sesuai hasil rapat,” terang H. Imron.

Saya mengajak kepada semua pihak, Unsur dan Elemen termasuk seluruh masyarakat di Lingkungan Wilayah Kabupaten Cirebon agar memiliki kesadaran penuh akan pentingnya mematuhi dan mentaati penerapan kedisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19.

”Menghadapi ganasnya virus Covid-19, butuh sinergitas dan kebersamaan,” ujarnya.

Saya berharap nanti dengan pelaksanaan PPKM Darurat, pergerakan penyebaran dan penularan virus Covid-19 di Kabupaten Cirebon bisa ditekan serta rantai penyebaran virus Covid-19 bisa diputus, tutup Bupati Cirebon H. Imron. (E.Kurtis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *