Jawa Barat: Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Pemkab Cirebon Akan Lantik Ratusan ASN Fungsional

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan segera melakukan pelantikan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional penyederhanaan Birokrasi.

Namun, untuk kepastian pelantikan susulan ratusan ASN menjadi fungsional, Pemkab Cirebon masih menunggu rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokompim) Pemkab Cirebon Novi Hendrianto mengatakan, setelah surat rekomendasi turun, Pemkab selanjutnya akan segera mengeksekusi ketentuan tersebut.

Tentunya, nanti pelantikan terlebih dahulu dirumuskan oleh Tim Penilai Kinerja atau Baperjakat.

Sedangkan Pemkab sendiri masih punya ratusan ASN yang statusnya akan beralih menjadi fungsional.

“Masih ada ratusan ASN yang akan berubah status ke fungsional. Ini belum seluruhnya dilantik, karena Proyeksi Pengalihan jabatan Struktural ke jabatan Fungsional Penyederhanaan Birokrasi, ada beberapa syarat,” ungkapnya, Minggu (16/01/2022).

Lanjut Novi, Pemkab sendiri harus terlebih dahulu menempatkan ASN-nya pada jabatan yang akan dialihkan sebagai syarat Penyetaraan Jabatan Penyederhanaan Birokrasi.

Sementara, pelantikan alih status tersebut akan dilakukan untuk jabatan eselon IV dan eselon III.

“Pejabat itu mengalami penyetaraan jabatan dengan aturan Kemenpan RB Nomor 25 tahun 2021. Juga aturan Kemenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 yang merupakan amanat Prioritas Kerja Presiden/Wakil Presiden 2019-2024,” jelas Novi.

Novi mencontohkan, ada jabatan Kabid di DPMPTSP yang akan beralih ke fungsional, bukan struktural lagi. Baru sisanya nanti, ada dari eselon IV.

Novi menyebutkan, total saat ini ada sekitar 20 ASN Pemkab Cirebon yang akan dilantik kembali menjadi fungsional Penyederhanaan Birokrasi.

Sedangkan Jabatan Fungsional Penyederhanaan Birokrasi ini, berbeda dengan jabatan fungsional reguler, dengan prinsip tidak merugikan ASN dari Penghasilan dan Sistem Karir.

“Kebijakan Bupati Cirebon menindaklanjuti Penyederhanaan Birokrasi, telah mengalokasikan selisih Penghasilan ASN yang terdampak Penyetaraan Jabatan. Ya, nilainya sekitar Rp 1,3 Milyar. Ini supaya tidak merugikan ASN yang terdampak,” pungkasnya. (Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *