Jawa Barat : Pemerintah Kota Cirebon Berlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat

CIREBON- JK. Hasil rapat evaluasi Satgas dan sesuai dengan Surat Edaran 440/SE-71-ADM-Pem-um, akhirnya Pemerintah Kota Cirebon berlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Virus Corona di masyarakat, bukan PSBB tapi AKB yang diperketat.

Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, SH. menjelaskan latar belakang pembatasan aktivitas masyarakat. Upaya ini, semata-mata untuk pengendalian Covid-19, yang perkembanganya terus fluktuatif, kadang melandai, tapi penambahan juga seringkali naik di Kota Cirebon.

“Pemerintah Kota Cirebon berusaha menyeimbangkan antara pencegahan penularan ke masyarakat, tapi masyarakat juga tetap dapat menjalankan kegiatan agar perekonomian bertahan dengan baik,” kata Azis dalam konferensi pers. Kamis (8/10/2020).

Lanjutnya, maka perlu agar dua-duanya berjalan seimbang. Sehingga Pemkot bersama Satgas penanganan Covid-19 Kota Cirebon dipandang perlu membuat sebuah aturan pembatasan aktivitas.

Seperti diketahui perkembangan Covid-19 di Kota Cirebon terus fluktuatif, naik turun. Kadang melandai, tapi penambahan juga seringkali naik, terakhir kemarin Rabu, 7 Oktober 2020 bertambah 23 orang.

“Fenomena ini sudah tidak bisa lagi ditangani dengan cara yang biasa-biasa saja, dari hasil survei pada tempat-tempat usaha yang disinyalir bisa menjadi penularan, seperti Pasar, Restoran, tempat perbelanjaan,” ujarnya.

Meskipun pihaknya telah berupaya mengimbau agar para pelaku usaha membatasi isi kapasitas dari tempat-tempat usaha. Namun, setelah disurvei lagi, ternyata kapasitasnya belum banyak dilakukan pembatasan.

“Kursinya masih utuh hanya dipalang-palang saja,” tuturnya.

Akhirnya Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, aktivitas pada malam hari dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran 440/SE-71-ADM-Pem-um.

Ada beberapa poin yang diatur dalam pembatasan, sebagai berikut.

Pasar Rakyat berupa Pasar Induk jam operasional mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, Pasar Rakyat Non Pasar Induk jam operasional mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, Restoran, Rumah Makan, PKL dine in sampai pukul 18.00 WIB dan pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB, itupun hanya boleh melayani Take Away, atau Online, dan tidak boleh menyediakan kursi.

Aktivitas perdagangan barang dan jasa lainnya serta Perkantoran dibatasi sampai 18.00 WIB. Namun ada sektor yang dikecualikan seperti SPBU, Pelayanan Kesehatan dan lainnya.

Penghentian Pasar Mingguan Stadion Bima, aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Terkait pembatasan aktivitas masyarakat, Walikota Cirebon Azis mengharapkan dapat menekan kasus penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon, pembatasan ini bukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) akan tetapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat saja. Pungkasnya. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *