Jawa Barat: Pemdes Kejuden Salurkan BLT DD Tahap 9 Tahun Anggaran 2021

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Desa (Pemdes) Kejuden menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2021 Tahap 9 sebesar Rp 300.000,- kepada masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertempat di Aula Desa Kejuden, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (27/09/2021).

Menurut Kuwu / Kepala Desa Kejuden Nurkaedi, program bantuan dari pemerintah tersebut, kali ini merupakan tahap ke-9, dari yang telah direncanakan sampai tahap ke-12 tahun anggaran 2021.

“Alhamdulillah, untuk penyaluran BLT DD tahap ke-9 ini, Pemdes Kejuden dapat menyalurkan kepada 138 KPM yang berhak mendapat bantuan dan tepat sasaran, sehingga kegiatan ini berlangsung dengan lancar tanpa kendala,” ujar Nurkaedi ditengah kegiatan penyaluran bantuan.

Salah satu warga setempat Kadmari mengatakan, dirinya merasa senang mendapat bantuan yang difasilitasi Pemerintahan Desa Kejuden, dan akan menggunakan uang bantuan tersebut untuk keperluan sehari-hari.

“Alhamdulillah, saya senang sekali dan berterima kasih kepada Kuwu / Kepala Desa serta Perangkat Desanya karena telah memberikan bantuan, lumayan buat kebutuhan sehari-hari,” ucap Kadmari didampingi warga lainnya.

Nurkaedi menambahkan, agar masyarakat dengan bijak menggunakan bantuan tersebut, karena situasi pandemi Covid-19 sangat memukul sendi kehidupan terutama pada sektor ekonomi serta mengingatkan agar terus menjaga kondusifitas wilayah dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin merusak ketenteraman masyarakat demi kepentingan golongan atau pribadi.

“Gunakan uang bantuan tersebut dengan bijaksana sebab, situasi saat ini sangat sulit akibat dampak dari pandemi terutama sektor ekonomi, dan saya meminta, agar warga menjaga situasi yang sudah tenang ini, menjaga dari pihak-pihak lain yang ingin merusak kondusifitas demi kepentingan pribadi atau golongan. Bilamana ada hal yang ingin ditanyakan terkait Pemerintahan Desa Kejuden, silahkan menggunakan aturan serta mekanisme yang ada. Kami selaku Pejabat Desa memiliki tanggung jawab baik secara administratif maupun kinerja kepada pemerintah, melalui Instansi terkait seperti Inspektorat atau BPK atau yang lainnya,” pungkas Nurkaedi. (E.Kurtis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *