jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kota Cirebon, Siti Djulaeha, S.H., M.Si., menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan bisa diakses melalui dua tempat, yakni melalui antrean di Disdukcapil dan di kantor kecamatan.
“Apabila melalui antrean, masyarakat bisa menghubungi nomor layanan yang sudah disediakan, sedangkan di kantor kecamatan relatif tanpa antrean,” kata Siti, Senin (7/2/2022).
“Khusus untuk perekaman, kita arahkan di kantor kecamatan. Hal itu agar kita bisa fokus melayani yang ada di kantor Disdukcapil”, ungkapnya.
Pada layanan kependudukan dan catatan sipil ini, Siti memastikan, bahwa syarat yang dibawa hanya fotokopi KK. Tidak perlu ada surat pengantar RT/RW.
“Kecuali permohonan karena hilang, maka wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian. Pihak kecamatan juga harap mengembalikan jika warga masih bawa surat pengantar RT/RW,” jelasnya.
Siti juga menuturkan, pihaknya memiliki jadwal perekaman keliling di lingkungan RW. Hal itu untuk mempercepat target kepemilikan KTP-el yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19. ( Arif/ Tim Jkn Ciko)