jejakkasus.co.id, KUNINGAN – Pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan (Ancaran-Kadugede) sebagai percepatan Kawasan Rebana akan segera dimulai
Jalan ini mulai masuk dari samping Kantor PUTR dan terakhir di Depan Kantor Koramil Kadugede. Tahap awal sudah dibuatkan rincian lokasi, Peta rencana pembangunan serta penetapan lokasi pengadaan tanah jalan tersebut.
Hal itu disampaikan Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar saat memimpin Rapat di Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), akhir pekan kemarin.
Dian menjelaskan, lokasi tanah pembangunan jalan tersebut berada di Kecamatan Sindangagung, diantaranya Desa Kertawangunan, Kaduagung dan Desa Sindangsari.
Sedangkan, Kecamatan Kuningan, yakni Desa Ancaran, Karangtawang, Kelurahan Winduhaji, Citangtu, Cibinuang, dan Kecamatan Kadugede Desa Nangka dan Windujanten.
Dengan perkiraan luas lahan 324.171.272 M2, dan sekitar 40 % penggunaan tanah milik pemerintah atau Pemerintah Desa dan sebagian milik warga.
“Penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan (Ancaran-Kadugede) ini tertuang pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor 620/KPTS-33-DPUTR/2022. Hal ini menunjukan terobosan Kepemimpinan Bupati Acep Purnama dan Wabup Ridho Suganda dalam pembangunan akses jalan untuk peningkatan produktivitas perekonomian masyarakat Kuningan,” ungkap Dian.
Pelaksanaan pembangunan berdasarkan Perpres No.87 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan Terkhusus pada kegiatan Lingkar Timur-Selatan (Ancaran-Kadugede) yang direncanakan selesai 2024.
Sementara itu, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang H.M. Ridwan Setiawan menuturkan, pembangunan strategis jalan ini termasuk skala besar.
Kita sudah siapakan, mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.Sekarang sudah ke tahapan persiapan dengan mensosialisasikan, bahkan mulai pematokan.
“Rencana Bulan Juni 2022 sudah mulai ada ganti rugi tanah warga yang terdampak. Untuk tanah, nanti ada Tim Appraisal untuk melakukan taksiran harga tanah. Sekarang yang dilakukan pengukuran luas tanah yang dibutuhkan, persetujuan dengan pemilik, dibuatkan berita acara kesepakatan. Dan untuk pembayaran melalui rekening pemilik tanah,” jelas Ridwan.
Hadir pada rapat tersebut, Kepala Bappeda, Asda, Kabag Hukum, Kepala DPRPP, Camat dan Kepala Desa/Kelurahan yang terdampak pembangunan jalan.
Hal yang sama, Sekda Kuningan Ridwan mengatakan, dari total panjang sekitar 10, 8 Km terdapat pembangunan Jembatan sepanjang 100 m dan 30 m, rencana target diharapkan 2023-2024 bisa selesai.
Untuk itu, dibutuhkan kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan dan bersama masyarakat untuk kelancaran pembangunan Jalan Lingkar.(Hery/Ujang/Red)