Jawa Barat : Pelanggar Prokes Siap-Siap Ditindak Tegas Berlaku Mulai 1 Oktober 2020

CIREBON- JK. Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) mulai 1 Oktober 2020 mendatang. Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis kembali melakukan monitoring pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di Cirebon Super Blok (CSB), Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Sabtu (26/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Azis meminta kepada para pengusaha untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Pengelola harus membantu saya, supaya saya tidak ditekan untuk melakukan PSBB lagi,” tegas Walikota Cirebon.

Pemda Kota Cirebon sudah menyiapkan rancangan jika terjadi kejadian terburuk terkait penyebaran Covid-19. Termasuk kemungkinan penerapan kembali PSBB atau pembatasan operasional usaha di Kota Cirebon. Jelas Azis

Lanjut Azis, pihaknya masih belum menerapkan PSBB maupun pembatasan operasional usaha di Kota Cirebon. Adapun yang dilakukan saat ini hanya pembatasan aktivitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Oleh karena itu, Azis meminta kepada pengelola usaha di Kota Cirebon untuk secara bersama-sama disiplin menaati protokol kesehatan.

Kepada pengelola CSB maupun Mall dan pusat perekonomian lainnya di Kota Cirebon, Azis memberikan waktu hingga 1 Oktober untuk melakukan sosialisasi dan pembenahan penerapan protokol kesehatan (Prokes).

“Kalau 1 Oktober masih ada yang melanggar protokol kesehatan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan bertindak tegas, kalau perlu saya sendiri yang akan menutupnya,” tegas Azis.

Saat Walikota Cirebon Azis melakukan monitoring di CSB mall, satu persatu memasuki Restoran dan Tenant (Penyewa) yang ada di kawasan CSB. Azis juga mengingatkan agar setiap Tenant mematuhi protokol kesehatan.

Walikota Azis juga menjelaskan bahwa, pengusaha harap membatasi orang yang masuk ke Toko, lakukan jaga jarak dan selalu mengingatkan kepada pengunjung untuk menggunakan Masker.

Dalam kegiatan tersebut, Azis sempat menegur sejumlah Tenant yang tidak menerapkan jaga jarak bagi pengunjung ke Toko mereka.

“Jangan pernah mengatakan rugi untuk menyisihkan beberapa kursi untuk pengunjung, “ tegas Azis.

Karena masih ada kerugian yang lebih besar jika protokol kesehatan (Prokes) tidak dijalankan dengan terjadinya peningkatan jumlah orang yang terpapar Covid-19 dan saat ini tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon cukup tinggi.

Kota Cirebon memang kecil wilayahnya, sedikit jumlah penduduknya, hanya 5 Kecamatan, terdiri dari 22 Kelurahan, jumlah warganya sekitar kurang lebih 350 ribu jiwa.

Tapi kalau siang hari, total ada 1-2 juta jiwa yang beraktivitas di Kota Cirebon ini. Baik perkantoran, aktivitas bisnis, perniagaan dan lainnya. Mayoritas dari luar Kota.

Pada akhir pekan juga sama kondisinya. Mobilitas masyarakat di Kota Cirebon relatif tinggi, termasuk dari luar Kota Cirebon. Sasarannya adalah wisata kuliner dan wisata lainnya.

Maka dari itu, kami memonitor ketat para pengelola pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat keramaian lainnya.

Saya mewanti-wanti sekaligus mengingatkan dengan tegas kepada pengelola atau penanggungjawab, terapkan protokol kesehatan. Perketat pengawasannya dan jangan sampai lengah. Semua harus berkomitmen mencegah penyebaran Covid-19. Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 harus dihentikan. Pungkas Walikota Cirebon Azis. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *