Jawa Barat : Pelaku Rampok Rp 300 Juta Dana Desa Kubang Talun Ditembak Polisi

CIREBON- JK. Diberitakan sebelumnya 4 (Empat) Perangkat Desa Kubang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yaitu Nurkasim,  Soleh, Eti Fatmawati, dan Mimin mencairkan Dana Desa di Bank BJB Sumber, Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 300 juta dengan menggunakan unit mobil Honda Genio warna biru Nopol E 1036 BP pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 09.30 Wib.

Setelah mencairkan Dana Desa tersebut, uang di bungkus kantong plastik dan disimpan di jok depan sebelah kiri. Selanjutnya mereka tidak langsung ke Kantor Desa, akan tetapi menuju Kota Cirebon untuk belanja peralatan Kantor Desa. Mereka menuju toko Sanitas di jalan Pasuketan, Kota Cirebon.

Tiba di toko Sanitas sekitar pukul 11.30 Wib. Mobil di parkir di depan toko Lima jalan pekiringan, Kota Cirebon. Setelah selesai dari toko Sanitas, Nurkasim, Eti Fatmawati, soleh dan Mimin menuju ke tempat mobil yang di parkir di depan Toko Lima.

Dan sesampainya di tempat parkir, mereka kaget melihat kaca mobil pintu depan pecah dan uang Dana Desa yang di simpan di jok sebelah kiri sudah raib.

Beberapa hari kemudian, dua (2) pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang menggasak Rp 300 juta Dana Desa milik Desa Kubang Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, dilakukan oleh tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota. Kedua pelaku ditangkap di Bandung.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap inisial AS (48 Thn) warga Baleendah Kab. Bandung dengan inisial HS (51 Thn) warga Antapani Kota Bandung. Salah satu pelaku HS, terpaksa harus ditembak oleh Polisi, karena melakukan perlawanan, saat akan dilakukan penangkapan.

Tersangka AS ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jabar kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Ciko, Rabu (29/4/2020) dini hari sekira pukul 02.30 Wib.

Sementara 2 orang pelaku lainnya masih DPO inisial F alias S dan inisial T alias D warga Lubuk Linggau, sumatera Selatan. Saat ini masih diburu  dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Polda Jawa Barat.

Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 buah cincin alat pemecah kaca, 2 unit sepeda motor yang digunakan pada saat melakukan kejahatan. Kini kedua tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

“Kami masih mengejr dua (2) pelaku lainnya yang masih buron,” pungkas Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Deny Sunjaya didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatija. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *