Jawa Barat: Pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon Divaksin Booster

jejakkasus.co.id, CIREBON –  Pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis lanjutan (Booster) untuk mencegah penyebaran varian Omicron, juga bertujuan untuk mewujudkan layanan transportasi Kereta Api Indonesia (KAI) yang bebas dari penyebaran dan penularan.

Kegiatan vaksinasi Booster ini dilakukan secara bertahap selama enam hari kerja, mulai 27 Januari hingga 4 Februari 2022 dengan target sebanyak 1.204 orang.

Jenis vaksin yang digunakan adalah AstraZeneca dan Booster. Adapun pelaksanaanya bertempat di Klinik Mediska PT KAI Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

“Vaksin Booster dilakukan mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto kepada jejakkasus.co.id,  Kamis (27 /01/2022).

Suprapto mengungkapkan, vaksinasi Booster tersebut diberikan kepada para pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon yang telah memiliki e-tiket vaksin Booster.

Adapun persyaratan mendapatkan e-tiket tersebut, yakni peserta harus telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap, minimal enam bulan sebelumnya.

“Kami berharap, dengan kegiatan ini bisa memberikan semangat kepada para pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon untuk terus melayani masyarakat dengan baik,” tutur Suprapto.

Sebagai informasi, PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus menyelenggarakan angkutan transportasi Kereta Api dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sangat ketat.

Terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik Kereta Api didasarkan pada SE Kemenhub RI Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api sesuai SE tersebut, yakni pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kewajiban menunjukkan Kartu Vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis. Berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dan pelaku perjalanan dibawah 12 tahun.

Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua.

Pemesanan tiket Kereta Api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Bagi calon penumpang KA jarak jauh dengan usia dibawah 12 tahun bisa menggunakan hasil negatif dari test rapid antigen yang berlaku 3×24 jam sebagai surat keterangan bebas Covid-19. (Arif/Yd/SH Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *