CIREBON- JK. Aktivitas perdagangan di Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon resmi dihentikan sementara setelah Pemkab Cirebon melakukan penutupan Pasar Tradisional di Pusat Ibu Kota Kabupaten Cirebon itu ditandai dengan pemasangan segel menggunakan garis Satpol PP, Jumat, (29/5/2020).
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakperunda), Iwan Suroso mengatakan penutupan aktivitas perdagangan di Pasar tersebut berlaku sampai tanggal 11 Juni 2020 mendatang.
Iwan menjelaskan, selain di area Pasar Sumber, penutupan juga dilakukan pada akses jalan masuk menuju area Pasar. Rencananya, area perdagangan yang berada di luar Pasar juga akan dihentikan agar tidak menimbulkan kecemburuan.
“Agar tidak muncul kecemburuan, maka akan kami minta tutup semua aktivitas perdagangannya,” kata Iwan.
Menurur Iwan, sejauh ini pihaknya tidak melihat reakasi pedagang yang merasa keberatan atau menolak penutupan Pasar. Bahkan sebaliknya, para pedagang menyadari sepenuhnya kondisi yang terjadi saat ini.
“Rata-rata mereka menyadari karena ada rasa takut sendiri. Tetapi bukan (takut) kepada kami selaku petugas ya, tapi karena wabah Corona ini,” tutur Iwan
Namun demikian, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang mungkin dilakukan pedagang, pihaknya beserta TNI, Polri dan pihak keamanan lainnya akan melakukan penjagaan 24 jam nonstop sampai 14 hari kedepan. Pasca penutupan, kondisi saat ini, baik didalam maupun di luar Pasar sudah cukup steril.
“Setelah kami telusuri, diluar maupun didalam, kondisi Pasar sudah steril tidak ada yang jualan lagi,”pungkasnya. (Ron)