jejakkasus.co.id, CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dibahas intensif Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Raperda ini melibatkan seluruh Perangkat Daerah yang berkaitan dengan penarikan Pajak dan Retribusi.
Ketua Pansus Raperda PDRD Kota Cirebon dr. Doddy Aryanto, M.M., mengatakan, pembahasan Raperda tersebut dipercepat agar peraturan tersebut bisa dijadikan dasar hukum Pemerintah Daerah (Pemda) menarik Pajak dan Retribusi pada tahun depan.
“Peraturan Daerah (Perda) ini sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Doddy usai membahas Raperda bersama TAPD di Griyasawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (11/9/2023).
“Ketersediaan waktu pembahasan yang sempit dan melibatkan seluruh Perangkat Daerah yang terlibat memungut Pajak dan Retribusi, maka kami membahas secara intensif. Beberapa potensi kewajiban Pelaku Wajib Pajak kami kejar,” pungkasnya. (H. Indang/Red)