Jawa Barat: Pansus DPRD Kota Cirebon Bahas Raperda Penyelenggaraan Cirebon Satu Data

jejakkasus.co.id, CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data, yang saat ini prosesnya sudah memasuki tahap konsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data Tunggal Dewananto menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut sudah 80 persen, dan proses pembahasan sejauh ini tinggal menyelesaikan beberapa Pasal yang butuh dikonsultasikan dengan Pemprov Jabar.

Lanjut Dewa, beberapa Pasal yang perlu dikonsultasikan, di antaranya Pasal 18, 22 dan 24 tentang Pengolahan dan Analisis Data, Pasal 31 dan 32 tentang Insentif dan Disinsentif, Pasal 18, 22 dan 24 tentang Pengolahan dan Analisis Data. Selain itu, hal yang perlu dikomunikasikan, yaitu terkait konsideran Perda Kota Cerdas.

“Setelah konsultasi dengan Pemprov Jabar, kami akan menggelar rapat lanjutan. Selanjutnya, tahap finalisasi melalui konsentrasi. Sejauh ini, sudah 80 persen, bulan ini Raperda selesai. Insya Allah, bulan depan sudah ditetapkan melalui rapat paripurna,” ujar Dewa usai rapat di Ruang Utama Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (3/8/2022).

Dewa menjelaskan, urgensi dari Raperda tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data ini nantinya, Perda ini mengatur Tata Kelola Data dan mendukung penyelenggaraan Sistem Data Terintegrasi, serta menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, mudah diakses dan berkelanjutan.

“Raperda ini juga bertujuan sebagai dasar hukum pelaksanaan Tata Kelola Data. Implementasi Cirebon Satu Data harus Linear dengan Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat,” jelas Dewa.

Sementara itu, Kabid Statistik Sektoral Dinas Komunikasi Informasi dan Statistika (DKIS) Kota Cirebon Sri Hartati mengatakan, Raperda ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan data bagi Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Basis Data yang akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan antarinstansi.

Lanjut Sri Hartati, disamping itu, Penyelenggaraan Cirebon Satu Data ini mendorong Keterbukaan dan Transparansi Data dan Menciptakan Inovasi, baik Sektor Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah dan masyarakat melalui Pemanfaatan Keterbukaan Data Statistik dan Informasi. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *