Jawa Barat: Pansus DPRD Kota Cirebon Bahas Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan

jejakkasus.co.id, CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), di Ruang Serbaguna 1 Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (18/7/2022).

Ketua Pansus Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon Cicip Awaludin, S.H., menyampaikan, agenda rapat kali ini fokus membahas mekanisme kerja serta prosedur penyelamatan yang akan dituangkan dalam Raperda tersebut.

Cicip mengungkapkan, DPKP Kota Cirebon membutuhkan regulasi atau dasar hukum terbaru untuk menjalankan tugasnya. Sebab, saat ini aturan yang dipakai masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Tahun 1985.

“DPKP Kota Cirebon membutuhkan Perda sebagai regulasi baru untuk melaksanakan tugasnya,” kata Cicip usai rapat.

Keberadaan Raperda ini begitu penting, dan bisa membantu kerja-kerja DPKP Kota Cirebon ke depannya. Terlebih, dalam mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran serta melakukan penyelamatan.

Cicip menilai, mengingat peraturan serta prosedur penanggulangan kebakaran dan keselamatan mengalami perubahan setiap tahunnya, regulasi yang selama ini digunakan oleh DPKP Kota Cirebon harus disesuaikan kembali.

Menurut Cicip, penyusunan Raperda ini merupakan langkah yang tepat untuk membantu DPKP Kota Cirebon.

“Dengan adanya peraturan terbaru, Kota Cirebon harus punya Perda baru mengenai penanggulangan kebakaran dan juga keselamatan,” ujar Cicip.

Cicip menambahkan, rapat selanjutnya akan dilakukan dalam waktu dekat. Pansus DPRD berkomitmen untuk berusaha sebaik mungkin menyusun Raperda ini secara komperhensif.

“Rencananya, setelah ini kita melakukan Rapat dan mulai detail, apa-apa saja yang diperlukan DPKP dalam penerbitan Perda ini,” tutur Cicip.

Sementara itu, Kepala DPKP Kota Cirebon Drs. Adam Nuridin, M.M., mengakui, selama ini Petugas Pemadam Kebakaran di Kota Cirebon banyak melakukan tugas penyelamatan yang tidak ditangani oleh Instansi lain.

Untuk itu, pihaknya membutuhkan Raperda ini sebagai dasar hukumnya.

Adam berharap, agar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon bisa disusun secepat mungkin. Sehingga, petugas dilapangan dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan regulasi tersebut.

“Tugas kita tidak hanya Pemadaman Kebakaran saja. Kita biasanya melakukan penyelamatan yang tidak dilakukan oleh dinas lain,” pungkas Adam. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *