MAJALENGKA- JK. Dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan, Polres Majalengka melaksanakan Operasi Yustisi sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19. Dalam kegiatan ini Polsek Jatiwangi Polres Majalengka memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat beraktivitas ke luar rumah tidak memakai Masker. Sabtu (5/12/2020).
Bertempat didepan Jalan Raya Kantor Kecamatan Jatiwangi dipimpin Kapolsek Jatiwangi Polres Majalengka Kompol Asep S Fiqih yang terdiri dari Anggota Polsek Panyingkiran, Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Panyingkiran menggelar Operasi Yustisi melaksanakan penegakan hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di tengah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Cegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), Polsek Jatiwangi melakukan penyemprotan cairan disinfektan baik di lingkungan Mako Polsek maupun di lokasi tempat umum, khususnya ditempat keramaian, salah satunya sasaran kendaraan yang melintasi Jalan raya Wilayah hukum Polsek Jatiwangi.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol Asep S Fiqih menuturkan, Operasi Yustisi yang digelar telah menuai hasil bahwa, masih banyak di temukannya pelanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan Masker saat beraktivitas diluar rumah dan petugas gabungan pun memberikan tindakan sesuai dengan kapasitas pelanggar yang ditemukan dan memberikan sanksi seperti Sanksi Fisik, Sanksi Sosial, Teguran, Himbauan serta bagikan Masker.
Kapolsek Panyingkiran Kompol Asep S Fiqih menambahkan, bagi yang telah diberikan sanksi fisik, bagi kami bukanlah suatu kekerasan, namun tindakan tersebut agar dijadikan peringatan sesuai sanksi pilihan pelanggar bahwa, pentingnya kesehatan ditengah AKB agar terhindar dari terpaparnya Covid-19 dan menghimbau kepada warga masyarakat agar menerapkan 3M dan 1T yakni memakai Masker, mencuci Tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun, pungkasnya. (Aziz Siswanda)