jejakkasus.co.id, CIREBON – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia mulai hari ini, bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin ber-Lalu Lintas di Jalan Raya, Senin (13/06/2022).
Tak hanya itu, melalui Operasi ini, Kepolisian juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas.
Pelaksanaan Operasi Patuh tersebut berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia. Sedangkan di Wilayah Hukum Polda Jabar, Operasi ini diberi nama Operasi Patuh Lodaya 2022.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu panik. Karena, kegiatan ini merupakan salah satu upaya petugas Kepolisian dalam menekan angka kecelakaan di Jalan Raya.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja mengatakan, Operasi Patuh Lodaya 2022 dilangsungkan serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Termasuk di Kota Cirebon, mulai hari ini kegiatan tersebut dilakukan menyasar beberapa atensi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan bermotor, saat berkendara di Jalan Raya.
“Dalam Operasi tersebut, dikedepankan humanisme. Untuk tindakan penilangan dalam jJukrah-nya diberlakukan Tilang Elektronik. Namun, karena sarana dan prasarananya belum mendukung, jadi kita lakukan secara hunting,” ujar Triyono.
Diungkapkan Triyono, beberapa pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas, seperti kendaraan yang Knalpot-nya tidak sesuai dengan Standar.
“Selain memeriksa Surat-Surat Kendaraan, kita juga akan melakukan tindakan kepada masyarakat yang kendaraannya tidak sesuai dengan Standar, baik itu roda dua maupun roda empat,” ungkap Triyono.
Lanjut Triyono, maka dari itu menghimbau agar masyarakat melengkapi Surat-Surat Kendaraannya.
“Lengkapi Surat Kendaraan, selain itu juga miliki kendaraan yang sesuai dengan aturan Lalu Lintas,” tutur Triyono.
Triyono juga mengajak masyarakat untuk selalu menaati Rambu-Rambu Lalu Lintas dan juga aturan yang berlaku. (H. Indang/Red)