jejakkasus.co.id, CIREBON – Oknum anggota Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) berinisial Briptu C yang diduga Perkosa Anak Sambung atau Anak Tiri diancam Pasal Berlapis.
Kini, Briptu C telah menjadi Tersangka dalam kasus dugaan perkosaan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kasusnya ditangani Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman menekankan, sejak awal Penyidik telah bekerja sesuai prosedur. Bahkan, sejak kasus dugaan Oknum anggota Polisi Polres Cirebon Kota itu dilaporkan atas dugaan KDRT dan menyusul tindakan Perkosa Anak.
“Kasus ini diawali dari laporan tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan 25 Agustus 2022. Dari pelaporan dimaksud, telah dilakukan kegiatan Penyidikan,” kata Arif dilansir Fajar Cirebon, Senin (26/9/2022).
Lanjut Arif, kemudian pada 5 September 2022 disusulkan laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual.
“Setelah dilakukan Visum, kami melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan melakukan penahanan,” tegas Arif.
Penangkapan terhadap Tersangka Briptu C dilakukan pada tanggal 6 September 2022 dan sehari kemudian dilakukan Penahanan.
“Jadi sampai hari ini, Tersangka sudah ditahan selama 19 hari,” tutur Arif.
Ditekankan juga, sejak awal Penyidik membuka ruang terhadap fakta-fakta baru. Tapi, dari pemeriksaan Penyidik terhadap Saksi Korban, tidak ada keterangan terkait dengan Pil seperti yang dimaksud.
Kapolresta Cirebon menekankan, kendati demikian, bahwa Penyidik terbuka terhadap fakta-fakta baru.
“Kalau memang fakta itu ada (dicekoki Pil,-red), kita pun membuka kesempatan untuk menelaah, mengkaji dan menggali fakta-fakta yang dilaporkan,” tegas Arif.
Arif menambahkan, Polresta Cirebon tidak tebang pilih. Bahkan, terduga Pelaku diancam dengan Pasal Berlapis dan ancaman 15-20 tahun Penjara dengan UU PKDRT dan UU Kekerasan Seksual.
Minta Perlindungan Hotman Paris
Sementara, Orangtua Korban mengadu kepada Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea terkait penanganan kasus Briptu C Oknum anggota Polres Cirebon Kota yang diduga Perkosa Anak berusia 11 tahun.
Dalam pengaduannya, Orangtua Korban mempertanyakan pemeriksaan Psikolog dan Penyidik. Juga terkait penanganan kasus Oknum anggota Polres Cirebon Kota yang diduga Perkosa Anak Sambung, dan kini telah ditahan di Polresta Cirebon.
Orangtua Korban mengeluhkan pendampingan dan pemeriksaan oleh Psikolog. Sebab, sebagai Orangtua Kandung justru dilarang mendampingi korban. Tidak hanya itu, sempat ada larangan kepada korban untuk bercerita.
Menurut Hotman Paris, anak tersebut disuruh nonton Video Porno, diberikan Obat, dianiaya, dan disetubuhi sekian lama.
“Memang sudah ditahan Oknum Polisi di Polresta Cirebon. Tapi, ibunya mengeluh, apakah Penyidik dan Psikolog sudah menjalankan tugas secara netral. Baru mempertanyakan, bukan menuduh,” tutur Hotman.
Sementara itu, dalam pengaduannya, Orangtua Korban mengaku, dirinya dilarang mendampingi Putrinya saat pemeriksaan Psikologi. Kemudian, saat bertanya kepada Putrinya disebutkan, bahwa ada larangan untuk bercerita apapun.
“Saya dilarang untuk masuk mendampingi anak saya. Ditutup rapat. Setelah itu, saya tanya ditanyakan apa saja. Anak saya katanya dilarang bercerita apapun,” tuturnya.
Ibu Korban juga mempertanyakan kepada Penyidik, kenapa Barang Bukti (BB) hanya satu yang disita. Padahal, dalam kejadian dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan 3 hari berturut-turut.
“Saya ke Pasar sama ART, anak saya sudah pakai seragam dan baru sarapan. Dipaksa berhubungan. Dicekoki Obat-obatan warna merah,” pungkasnya. (Tim)