Jawa Barat : Oknum Perangkat Desa Kasi Ekbang Berinisial T Diduga Mencabuli Anak Dibawah Umur

MAJALENGKA- JK. Konon khabarnya, berkembang rumor di masyarakat, ada salah satu Oknum Perangkat Desa Kasi Ekbang yang berinisial “T” diduga telah melakukan pencabulan dengan warganya sendiri, seorang gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kecamatan Kertajati, dan saat ini gadis dibawah umur tersebut telah hamil di luar nikah.

Berdasarkan rumor yang berkembang, awak media Jejak Kasus mencoba menyambanginya ke Daerah tersebut, dari keterangan beberapa warga di sekitar lingkungannya, kepada awak media Jejak Kasus berucap bahwa, “Oknum Perangkat Desa Kasi Ekbang berinisial “T” telah menghamili seorang gadis diluar nikah dan gadis itu masih dibawah umur, masih sekolah di SMKN kelas II, dan saat ini di nikahi oleh Oknum “T” dibawah tangan, tanpa di ketahui oleh istri Oknum Perangkat Desa Kasi Ekbang itu, ” pungkas kesaksian salah satu warga. Senin (14/12/2020).

Selanjutnya, awak media Jejak Kasus menemui Oknum Perangkat Desa yang berinisial “T” sebagai Kasi Ekbang yang berusia kurang lebih 39 tahun, di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, “saya akui telah melakukan, menghamilinya dan sudah saya nikahi dibawah tangan/di nikahi secara sirih tanpa sepengetahuan istri, karena apalagi izin restu dari istri, kemungkinan besar tidak mengizinkanya,”ucap “T” dengan raut wajah yang rasa malu dihadapan awak media saat di wawancarai wartawan Jejak Kasus.

Tambahnya,”silahkan saja rekan media untuk menghubungi bapak Kuwu/Kepala Desa pa, tegas “T” Oknum Perangkat Desa Kasi Ekbang.

Lebih lanjut, awak media Jejak Kasus pun menemui Carsono (Kepala Desa) menyampaikan,”sudah kami berikan teguran dan memperingatkan, namun dari pihak korban yang bersangkutan kepada kami belum ada tuntutan, dan itu betul korbannya masih sama-sama warga Desa sendiri,” pungkas Kades Carsono.

Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang Undang tersebut, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dipidana Penjara Paling Sedikit Lima Tahun dan Paling Lama 15 Tahun dan Denda Rp 5 miliar.

Semoga, setelah berita ini diterbitkan, pihak yang berwajib dalam hal ini Polsek Kertajati Polres Majalengka dan Lembaga KPAI dapat menindaklanjuti dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur oleh Oknum Perangkat Desa Kasi Ekbang berinisial “T” tersebut. (Azis Siswanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *