Jawa Barat: Oknum Penyidik Polres Cirebon Kota Dilaporkan ke Propam

jejakkasus.co.id, CIREBON – Teddy Hartanto yang merupakan Kuasa Hukum Sriwati, melaporkan Oknum Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) ke Divisi Propam Mabes Polri, karena diduga melanggar Kode Etik Profesi atau Administrasi Penyidikan.

Pelaporan tersebut terkait penanganan kasus dugaan perekrutan pekerja migran ilegal atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dianggap semena-mena.

“Jelas, ini merupakan kriminalisasi terhadap klien saya, selain itu juga melanggar Hak Asasi Manusia, pemerasan serta  dugaan pencurian dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Teddy kepada wartawan saat konferensi pers di salah satu Rumah Makan di Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (8/3/2022).

Teddy memaparkan, pada tanggal 28 Oktober 2021 dilakukan penggerebekan oleh pihak Polres Cirebon Kota.

Dan pada saat penggeledahan, semua barang milik kliennya diambil, bahkan yang tidak berhubungan dengan kasus tersebut juga dibawa.

Kemudian, pada saat penggerebekan tersebut tidak ada Surat Perintah Penggeledahan, dan juga tidak ada Berita Acara Penggeledahan.

“Klien saya diperiksa oleh Polres Cirebon Kota, namun tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun diberita acara terdapat tanda tangan pengacaranya,” ungkap Teddy.

Lanjut Teddy, pada saat penggeledahan, ATM dan Kartu Kredit milik Sriwati disita dan dikuras isi ATM tersebut sebesar 10 juta rupiah oleh pihak Polres Cirebon Kota.

“Uang yang ada di Dompet Sriwati sebanyak 1,5 juta dan juga Kartu Kreditnya dipakai sebanyak 4 kali, namun kita tidak tahu total tagihannya berapa sampai saat ini,” papar Teddy.

Teddy menuturkan, selain itu kliennya belum memberangkatkan sama sekali, hanya karena banyak orang yang mau berangkat ke Luar Negeri, kliennya hanya menampung saja.

“Dan orang-orang tersebut diperlakukan secara baik oleh klien saya, klien saya cuma memberikan Pelatihan Bahasa Inggris, selain itu juga dipersilahkan pulang jika mereka mau pulang,” tutur Teddy.

Teddy menceritakan, bahwa kliennya saat dalam tahap pelimpahan terkena Covid-19, namun pihak Polres Cirebon Kota sama sekali tidak merawat dan memberikan obat.

“Selain itu juga, mobil klien saya disita dan dipakai oleh anggota Polres Cirebon Kota, dan sampai mobil tersebut ditarik oleh Leasing,” pungkasnya.

Sumber: Fajar Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *