Jawa Barat: yang Sudah Divaksin Lengkap dan Booster, KAI Cirebon Tiadakan Tes PCR/Antigen

jejakkasus.co.id, CIREBON – Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon Suprapto mengatakan, mulai Rabu, 9 Maret 2022 sudah memberlakukan peniadaan syarat tes negatif Covid-19 PCR maupun antigen bagi pengguna jasa yang sudah divaksin lengkap dan penguat (booster).

“Mulai hari ini, penumpang yang sudah vaksin dua kali dan penguat (booster) tidak diwajibkan melampirkan tes PCR atau antigen. Sedangkan, penumpang yang baru vaksin dosis pertama dan dosis kedua, tetap diwajibkan syarat tes negatif Covid-19 PCR maupun antigen,” kata Suprapto di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Suprapto mengatakan, aturan baru bagi penumpang Kereta Api itu sesuai Surat Edaran (SE) Satgas No. 11/2022 dan SE Kemenhub No. 25 /2022.

Menurut dia, dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa persyaratan bagi penumpang Kereta Api, seperti pengguna jasa yang sudah vaksin lengkap dan penguat, maka tidak diwajibkan menunjukkan tes negatif PCR maupun antigen.

Sedangkan, penumpang yang masih vaksin dosis pertama dan akan menggunakan Kereta Api jarak jauh atau menengah masih diwajibkan menunjukkan PCR atau antigen.

Begitu juga bagi penumpang dengan memiliki penyakit penyerta atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan wajib PCR atau antigen,

“Surat PCR berlaku 3×24 jam dan surat tes antigen berlaku 1×24 jam,” tuturnya.

Sedangkan, anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun persyaratan bebas Covid-19, namun wajib didampingi orang tua.

Semua penumpang kondisi badan sehat dan suhu tidak lebih 37,3 derajat celcius serta Masker medis 3 lapis. (Hasan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *