CIREBON- JK. Telah terjadi Kecelakaan Lalulintas antara sepeda motor dengan Becak berpenumpang 2 orang di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya didepan SMK 2 Kota Cirebon, Jawa Barat. Senin (01/03/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Pengendara motor Dzikrullah Pangestu (16 tahun) warga RT 2 RW 1 Desa Mundu Pesisir Kec. Mundu, Kab. Cirebon membonceng temannya bernama Gilang Apriansyah (17 tahun) warga RT 1 RW 1 Desa Mundu Pesisir, Kec. Mundu, Kab. Cirebon, keduanya siswa SMK Islamic Center kelas 10 dan 11, bermaksud hendak membayar SPP di sekolahnya Jalan Tuparev Kab. Cirebon.
Namun naas, saat tiba didepan SMK 2 Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, pengendara motor lengah lalu menabrak dari belakang Becak yang dikemudikan oleh Yoyo Sunaryo (57 tahun) tersebut terbalik bersama penumpangnya bernama Amelia Rosdiana (41 tahun) dan anaknya Kensi yang berumur 3,5 tahun.
Akibatnya pengemudi Becak (Yoyo Sunaryo) mengalami luka di Kaki (Jempol Kaki dan Lutut), sementara penumpang Becak Amelia Rosdiana 41 tahun mengalami luka di Kepala, Kaki dan Tangan, dan Kensi (anaknya 3,5 tahun) luka di Telinga dan Kepalanya benjol.
Beruntung, saat kejadian Bunda Ayu yang lewat hendak ke Kantor, melihat Becak terbalik, mobilnya berhenti segera menolongnya,dan langsung dibawa ke Klinik Utama Jasa Prima miliknya di Jalan Raya Pilang No. 147, Pilangsari, Kedawung, Cirebon untuk pertolongan pengobatan.
Pihak keluarga penabrak Ageng bertanggung jawab terhadap ketiga korban yang ditabrak oleh adiknya, dengan memberikan biaya pengobatan.
Bunda Ayu merasa prihatin atas kejadian tersebut, sehingga Bunda Ayu akan membantu dengan memberikan Becak baru buat Yoyo Sunaryo untuk mencari nafkah mencukupi kebutuhan keluarganya.
Dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban nyawa, hanya saja Tukang Becak (Yoyo Sunaryo) luka-luka, begitu pula kedua penumpangnya dan Becak yang ditabrak dari belakang oleh sepeda motor, rusak parah begitupun motornya.
Saat ini korban sudah ditangani di Klinik Utama Jasa Prima milik Bunda Ayu dan setelah dilakukan pengobatan, akhirnya diperbolehkan pulang. (JK)