Jawa Barat: Menjaga Kekhusyukan Bulan Suci Ramadan, Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin, 19.065 Butir Disita

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang diduga Pelaku Pengedar juga mengamankan ribuan Butir Obat-obatan Terlarang Sediaan Farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan pada hari ke-5 Bulan Ramadan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, bahwa Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial KAR (24 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Penangkapan terhadap Pelaku dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 22.20 WIB di Wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

“Total keseluruhan Obat Keras Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar yang diamankan sebanyak 19.065 Butir,” terang AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas AKP Saefullah, Sabtu (16/3/2024).

Menurut keterangan dari Pelaku, Barang Bukti tersebut diakui sebagai miliknya.

Dari hasil Interogasi, Tersangka menjelaskan bahwa Obat Keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku akan dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas AKP Otong Jubaedi.

“Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para Pelaku Kejahatan Narkotika dan Obat Terlarang lainnya di Wilayah Indramayu,” pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *