Jawa Barat: Minimalisir Konflik Sengketa Tanah, Pemprov Jabar Kebut Pemetaan Batas Wilayah

jejakkasus.co.id, MAJALENGKA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui PT Geo-Informatika Solusindo terus kebut Pemetaan Batas Wilayah secara definitif, sehingga seluruh Batas Desa diakhir tahun 2022 sudah terpetakan semua.

Direktur PT Geo-Informatika Solusindo Rheza Wahyu Anjaya mengatakan, program Pemetaan Batas Desa di Jawa Barat sudah berlangsung sejak tahun 2021. Dan pihaknya menargetkan, progrtersebut bisa rampung hingga akhir tahun 2022 ini.

“Jadi, kami mengacu pada timeline yang sudah diberikan DPMD (Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa) Provinsi, sampai akhir tahun 2022 seluruh batas desa di Jawa Barat harus sudah terpetakan semua,” kata Rheza di Majalengka, Jumat (27/05/2022).

Sengketa lahan atau konflik Pertanahan kerap terjadi di Tanah Air. Hal tersebut biasanya dikarenakan beberapa faktor, salah satunya terkait batas wilayah.

Tidak pastinya Batas Wilayah kerap memicu konflik antarmasyarakat. Dengan itu, pemerintah kini tengah berupaya melakukan percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa.

Untuk itu, lanjut Rheza, hingga saat ini di Jawa Barat sendiri sudah ada 5 Kabupaten yang telah memetakan Batas Desa secara tuntas, yakni Bekasi, Cianjur, Bandung, Subang, dan Kuningan. Dari 5 Kabupaten itu, Kuningan dikerjakan secara mandiri.

“Betul, semua desa di Kabupaten/Kota harus terpetakan. Sisanya kita akan terus running melakukan percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa di Jawa Barat,” ujar Rheza.

Usai menuntaskan Pemetaan di 5 Kabupaten tersebut, pihaknya kini mulai blusukan kembali ke daerah-daerah. Dari bulan Januari 2022 mulai melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang belum melaksanakan program tersebut.

Majalengka adalah salah satu Kabupaten yang saat ini mulai dibidik untuk dilakukan Pemetaan Batas Wilayah Desa. Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) merupakan langkah awal sebelum melakukan Pemetaan Batas Desa.

“Kemarin (Rabu, 25 Mei-red) juga kami sudah melaksanakan Bimtek di Majalengka. Tepatnya di Desa Mandapa, Kecamatan Dawuan. Di sana kami melibatkan semua desa di 2 kecamatan, di antaranya Dawuan dan Kadipaten,” papar Rheza.

Dalam kesempatan itu, Rheza berharap dapat menyamakan persepsi antara pihaknya dengan pihak desa. Sehingga, saat melakukan proses Pemetaan dilapangan ada harmonisasi dan sinergitas.

“Untuk pelaksanaan Pemetaan, kami berharap secepatnya, karena bulan Mei ini DPMD Provinsi juga sudah meminta pihak penyedia untuk mulai bergerak. Di Majalengka ini, kami cuma diberikan waktu 30 hari,” kata Rheza.

Sementara itu, menurut Rheza, dengan Terpetakannya Zonasi Wilayah di setiap desa, diharapakan dapat meminimalisir terjadinya konflik Sengketa Tanah. Dengan demikian, desa bisa fokus mengembangkan potensi wilayahnya.

“Apalagi batas-batas yang ada tingkat ekonominya, misalkan Mata Air, Galian Pasir, atau Tambang. Nah, pasti itu dapat menimbulkan polemik di masyarakat. Pentingnya di sana sebenarnya, sehingga ada titik jelasnya, mana luas dan batas desanya,” jelas Rheza.

Sebag informasi, program ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. (Endi R/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *