Jawa Barat : Melanggar Prokes, Pengelola Obyek Wisata Kolam Renang 3 Bintang Firdaus Terkena Sanksi

INDRAMAYU- JK. Terang-terangan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pengelola objek wisata Kolam Renang 3 Bintang Firdaus di Desa Jatimulya Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, akhirnya diberikan sanksi tegas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19.

Sanksi diberikan setelah banyaknya laporan dari warga sekitar bahwa, Kolam Renang itu dibuka untuk umum, namun mengabaikan bahkan melanggar protokol kesehatan.

GTPP Covid-19 melalui Sat Pol PP dan Damkar, telah melaksanakan penindakan penertiban non yustisia berupa pemberian Surat Peringatan kepada pihak pengelola objek wisata tersebut. Senin (20/7/2020).

Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Hamami Abdulgani melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Kamsari Sabarudin menjelaskan, penindakan tegas tersebut dikarenakan pengelola diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan kelengkapan dokumen perizinan.

Pada kesempatan itu juga dilakukan pembubaran massa/pengunjung di Objek Wisata Kolam Renang 3 Bintang.

Kamsari menambahkan, tim bergerak ke lokasi dengan didampingi unsur GTPP Covid-19 Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu yang dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 13.45 WIB.

“Surat peringatan kami serahkan kepada perwakilan atau pihak pengelola Objek Wisata Kolam Renang 3 Bintang  Firdaus dan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2020, pihak manajemen bersedia akan mematuhi himbauan GTPP Covid-19,” pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *