Jawa Barat: Melanggar Perda, PT Berdua Multi Niaga Disegel

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., CRA., melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha kepada PT Berdua Multi Niaga di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., CRA., bersama Tim Penegakan Peraturan Darah (Perda) yang dipimpin Kasat Pol. PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso serta Kapolres Indramayu AKBP Lukman M. Syarief, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, S.A.P., langsung melakukan pengecekan surat perizinan usaha di lokasi PT Berdua Multi Niaga.

Dari hasil pengecekan tersebut, Tim menemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Lokasi usaha belum memiliki IMBG (Ijin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata Nina Agustina kepada jejakkasus.co.id.

Dikesempatan itu, Bupati Nina memberikan teguran keras kepada Pengusaha, karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG.

Selanjutnya, Pengusaha diberikan Sanksi Administrasi dan Penutupan Sementara usaha batching plant tersebut.

Nina menegaskan, Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada Investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu.

“Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan, yakni perizinan yang mengacu pada Peraturan Daerah,” pungkasnya. (Ron/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *