Jawa Barat: Melalui Rapat Paripurna, Setujui Usulan Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon

 

jejakkasus.co.id, CIREBON – Agenda rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang dilaksanakan di ruang Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon. Provinsi Jawa Barat ( Jabar ), Rabu (9/2/2022), berjalan lancar dan tertib. Hasil rapat ini nantinya akan disampaikan kepada gubernur Jawa Barat melalui walikota Cirebon.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati didampingi M. Handarujati Kalamullah, S.os, serta diikuti sebanyak 27 anggota dewan. Dimana 26 anggota hadir secara fisik, sedangkan satu anggota lainnya mengikuti melalui virtual.

Dalam rapat paripurna, Fitria menjelaskan, agenda rapat paripurna kali ini membahas pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian Ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024.

“Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dilaksanakan pada, Rabu (9 /2/2022), dalam rangka pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024,” kata Fitria.

Fitria menambahkan, ketentuan terkait pemberhentian Pimpinan DPRD telah diatur dalam Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya pada Pasal 63 Ayat (2).

“Sementara pada Ayat (3) huruf b menyebutkan, Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

“Kemudian pada Ayat (4), bahwa ketua DPRD yang berhenti dari jabatannya para wakil ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas sebagai ketua, sampai ditetapkannya ketua pengganti DPRD,” imbuhnya.

Hasil rapat paripurna kali ini, menyetujui usulan Partai Gerindra terkait pemberhentian Affiati, S.Pd., sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon. Setelah itu diumumkan pula Ruri Tri Lesmana sebagai calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon.

Selanjutnya, hasil putusan yang dibahas dalam rapat paripurna itu kemudian ditandatangani secara bersama dengan para ketua fraksi yang hadir.

“Dengan ini kami umumkan, bahwa saudara Ruri Tri Lesmana ditetapkan sebagai calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon,” ujar Fitria.

Hasil rapat paripurna ini, sambung Fitria, akan diserahkan kepada gubernur Jawa Barat melalui walikota Cirebon. Pasalnya, Pemprov Jawa Barat yang akan memutuskan melalui keputusan gubernur nantinya. Jelas Fitria.

( Arif/Tim Biro JKN Ciko )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *