Jawa Barat: Melalui Pemandangan Umum Fraksi, DPRD dan Pemkot Cirebon Sepakati Sejumlah Raperda

jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Keputusan terhadap Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian, dan Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Rapat Utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (12/9/2022).

Dalam rapat paripurna terkait Raperda Perubahan APBD Kota Cirebon TA 2022 dilakukan Penandatanganan Kesepakatan tentang KUA 2023 dan PPAS TA 2023, serta Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika Statistik serta Persandian.

Hal itu berdasarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, yang umumnya menyatakan sepakat dan persetujuannya atas Raperda Perubahan APBD 2022 Proyeksi Pendapatan yang disampaikan Wali Kota Cirebon Drs. Nashrudin Azis, S.H.

Salah satunya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili oleh Dani Mardani, yakni memberikan pandangan dan masukan kepada Pemerinta Kota (Pemkot) Cirebon terkait masih tingginya anggaran untuk Belanja Pegawai.

“Pemkot Cirebon juga harus menggali dan meningkatkan Potensi Pajak Daerah, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat, seperti pengoptimalan kembali tapping box yang dipasang ditempat usaha, baik Restoran, Hotel dan lainnya,” jelas Dani.

Sementara, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan, dalam Raperda Perubahan APBD 2022, Proyeksi Pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp 1.503.383.915.897,-.

Terdiri dari PAD direncanakan sebesar Rp 554.352.722.477, Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp 944.031.193.420,- dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan setelah perubahan sebesar Rp 5.000.000.000,-.

Sedangkan, pada Pos Belanja, secara keseluruhan direncanakan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.545.724.206.095,- yang terdiri atas Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp 1.368.762.242.878,-.

Belanja Modal direncanakan setelah perubahan sebesar Rp 174.461.963.217, dan Belanja Tidak Terduga direncanakan setelah perubahan sebesar Rp 2.500.000.000,-.

Disisi lain, pembiayaan netto direncanakan setelah perubahan adalah sebesar Rp 42.340.290.198,- dengan rincian penerimaan pembiayaan direncanakan setelah perubahan sebesar Rp 57.517.391.198,- pengeluaran pembiayaan direncanakan setelah perubahan sebesar Rp 15.177.101.000,-.

“Kami mengajak kepada yang terhormat Anggota Dewan untuk bersama-sama menggali potensi Pendapatan Daerah dan mengoptimalkan realisasinya,” ungkap Azis.

Peningkatan Pendapatan Daerah menjadi salah satu modal penting untuk mencukupi pembiayaan Belanja Daerah. Oleh karenanya, pihaknya akan mengoptimalkan penggunaan Alat Rekam Transaksi atau tapping box pada setiap Wajib Pajak.

“Terutama Wajib Pajak di Sektor-sektor potensial, seperti Hotel, Restoran, dan lainnya. Dengan begitu, peningkatan Pendapatan Daerah akan cepat tercapai,” tutur Azis.

Azis menyatakan, pihaknya akan memprioritaskan pengadaan tapping box agar semakin banyak Wajib Pajak yang bisa dikontrol, dan angkah penting ini perlu segera direalisasikan.

“Lebih baik kita berinvestasi membeli tapping box, mengurangi pembangunan yang lain. Agar semua Wajib Pajak terpasang taping box. Kita memiliki banyak cara untuk membantu Pengusaha dalam meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Daerah,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *