Jawa Barat : Masyarakat Desa Majakerta Balongan Indramayu Menolak BPN Mengukur Tanah

INDRAMAYU- JK. KJPP merupakan wadah bagi penilai publik untuk memberikan jasa dan telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan, Tugas penilai publik juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.125/PMK.01/2008 seputar Jasa Penilai Publik maupun penilai eksternal seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan pada Bidang Kekayaan Lelang dan Negara. Sabtu (24/10/2020).

Menurut salah satu Tokoh Masyarakat Hadi Suyitno menjelaskan, saat di konfirmasi terkait Relokasi tempatnya dan harga jual beli tanahnya dengan pihak KJPP dan Pertamina.

Kami atas nama perwakilan warga Desa Majakerta, Kecamatan Balongan Indramayu akan menolak pengukuran tanah sebelum ada kata kesepakatan harga tanah, kami dengan pihak KJPP Pemerintah Pusat dan Surat Keputusan (SK) Penlok dari Provinsi pun belum turun sampai sekarang, ungkapnya

Lanjut, yang kami inginkan dari warga Majakerta bahwa, salah satu pekerjaan penilai publik harus menilai aset dan kapasitas tanah kami dan KJPP harus memperhitungkan dengan harga pasaran.

Selain itu, mereka juga memberikan pendapat hingga estimasi terkait nilai ekonomis sebuah objek penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia, dari 1200 penduduk Desa Majakerta tidak menolak akan adanya relokasi, akan tetapi masyarakat Desa Majakerta butuh ke terbukaan harga dari pihak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan juga dari pihak Pertamina yang akan melelang atau membeli tanah kami tuturnya.

Dan menurut Ketua KUD Desa Majakerta Indramayu Dulman dan Tokoh Masyarakat Kasyanto menjelaskan, adapun pertemuan yang pernah di fasilitasi oleh pihak Perangkat Desa Majakerta selama pertemuan hanya membahas Tahapan I Sosialisasi, Tahapan II Konsultasi Publik, dan tahap yang III terkait harga penjualan.

Yang kami inginkan harga penjualan ingin langsung dengan pihak KJPP nya jangan dengan pihak lain, bilamana harga tawar menawar harga tanah dengan pihak yang lain selain dari pihak KJPP kami akan tolak mentah-mentah pihak tersebut, dan ini tuntutan kami warga Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, kami sepakat untuk mendeklarasikan tuntutan kami pada pihak yang terkait terutama KJPP, pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *