Jawa Barat : Masih Adakah Indonesia Didadamu, Rasa Hormat Dan Nasionalisme

CIREBON- JK. Aturan soal Bendera Negara terdapat dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pengibaran Bendera Negara atau Bendera Merah Putih di Instansi Pemerintah, di Kantor Pelayanan Publik dan termasuk di Lingkungan Satuan Pendidikan sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1, Bendera Negara atau Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari.

Diatur juga dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara atau Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam dengan ketentuan pidana di Pasal 67 huruf b isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara atau Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, maka dapat di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 100 juta.

Hasil pantauan Jurnalis Jejak Kasus dilapangan, masih ada saja Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Publik dan termasuk di Lingkungan Satuan Pendidikan yang belum atau tidak pasang dan kibarkan Bendera Negara atau Bendera Merah Putih, bahkan terlihat dengan jelas tidak ada sama sekali Tiang Benderanya.

Menindaklanjuti hal itu, Journalis Jejak Kasus menemui salah seorang pemerhati kemasyarakatan dan pelayanan publik Kabupaten Cirebon Ethik K Setia Murda.

Disela-sela kegiatannya Ethik mengatakan, ” saya sangat menyesali dan sangat menyayangkan, karena masih ada saja Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Publik termasuk di Lingkungan Satuan Pendidikan yang tidak pasang dan mengibarkan Bendera Negara atau Bendera Merah Putih, padahal ini sudah jelas ada aturannya didalam UU Nomor 24 Tahun 2009,” ungkap Ethik.

Saya mengajak, mengingatkan dan menghimbau khususnya Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Publik termasuk Lingkungan Satuan Pendidikan, pasang dan kibarkan Bendera Negara atau Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghargaan, rasa hormat dan Nasionalisme dengan memasang dan mengibarkan Bendera Negara atau Bendera Merah Putih setiap hari sesuai Undang Undang Nomor 24 tahun 2009, tegasnya.

Bendera Negara atau Bendera Merah Putih wajib di pasang dan di kibarkan setiap hari karena ini merupakan kewajiban khususnya Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Publik termasuk di Lingkungan Satuan Pendidikan dan umumnya warga Negara Indonesia karena ini sebagai bentuk penghargaan, rasa hormat, Nasionalisme serta jiwa Patriotisme, ujarnya.

Lanjut Ethik, alangkah bijak dan baiknya Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya Dinas-Dinas terkait termasuk pihak Kecamatan dalam menjalankan fungsinya yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan, mensosialisasikan kembali dengan gencar terkait pemasangan dan pengibaran Bendera Negara atau Bendera Merah Putih setiap hari, baik di Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Publik termasuk di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang, ucapnya.

”Ketika ada Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Publik termasuk di Lingkungan Satuan Pendidikan yang terindikasi belum dan tidak memasang, mengibarkan Bendera Negara atau Bendera Merah Putih setiap hari, maka seharusnya Pemkab Cirebon, Dinas-Dinas terkait termasuk pihak Kecamatan berani bersikap tegas, mengingatkan atau menegur bahkan memberikan peringatan, bukan malah sebaliknya melakukan pembiaran,” katanya.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Cirebon, dinas Dinas terkait termasuk pihak Kecamatan untuk berpartisipasi melakukan pembinaan dan pengawasan atas kinerja Pelayan Publik baik di Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Publik termasuk di Lingkungan Satuan Pendidikan demi terwujudnya peningkatan rasa Nasionalisme yaitu terpasang dan berkibarnya Bendera Negara atau Bendera Merah Putih setiap hari di Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan Publik termasuk di Lingkungan Satuan Pendidikan, tutup Ethik. (Kurtis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *