Jawa Barat: Mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, Resmi Mundur dari Gerindra

jejakkasus.co.id, CIREBON – Affiati, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Fraksi Gerindra secara resmi menyerahkan Surat Pengunduran Dirinya sebagai anggota Partai Gerindra kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Cirebon H. Eman Sulaeman.

Didalam surat tersebut menyebutkan, Affiati dianggap tidak mampu lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebagai anggota Partai. Dengan demikian, Affiati tidak lagi menjadi anggota Partai besutan Prabowo Subianto ini.

“Hari ini saya resmi mengundurkan diri sebagai anggota Partai Gerindra Kota Cirebon. Dan surat sudah saya sampaikan ke Ketua DPC Gerindra,” kata Affiati.

Affiati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Partai Gerindra selama ini menjadi rumah yang baik bagi dirinya.

“Terima kasih kepada Partai Gerindra yang sudah menjadi rumah yang nyaman buat saya. Dan ke depan, Insya Allah bisa berjuang kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Affiati.

Drama panjang mewarnai perjalanan Politik dari Affiati. Diawali dengan kesuksesannya meraih suara terbanyak pada Pileg 2018 melalui Partai Gerindra. Padahal, Affiati adalah orang baru dalam dunia perpolitikan di Kota Cirebon.

Hal ini menghantarkannya ke Kursi Ketua DPRD Kota Cirebon, karena Partai Gerindra juga secara akumulatif raih suara terbanyak.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah permasalahan muncul. Di antaranya, masalah pencoretan kata Khilafah pada pembacaan Ikrar di Gedung DPRD ketika menerima Audensi dari Forum Cirebon Bersatu pada 6 Juli 2020. Bahkan, Videonya sempat viral sampai Tingkat Nasional, walaupun pada akhirnya Affiati meminta maaf atas kekhilafannya.

Kemudian, pada 31 Maret 2021 beredar Surat Resmi ber Kop DPRD Kota Cirebon yang ditandatangani Affiati sebagai Ketua DPRD, perihal dukungan pengamanan dan partisipasi sponsorship dalam rangka mengantisipasi Mudik Idul Fitri 1442 H. Ditujukan kepada Badan Usaha, baik BUMD, BUMN maupun Swasta, dengan Nomor 178.B/204-DPRD.

Namun, yang menjadi kontroversi adalah permintaan sponsor dan donatur kepada perusahaan. Pasalnya diduga surat ini tidak sesuai prosedur.

Selain surat, terdapat juga Famplet terkait donasi itu. Bahkan, tertera Nomor Rekening atas nama seseorang sebagai tempat untuk menampung sponsorship atau donasi itu.

Diwakili Kuasa Hukum Gideon Manurung, Affiati menyampaikan klarifikasi atas terbitnya surat yang menghebohkan dunia maya tersebut.

Gideon mengatakan, terbitnya surat tersebut berawal adanya surat pada 3 Maret 2021 dari Media Promo Production terkait permintaan dukungan antisipasi Mudik Lebaran dan penyebaran Covid-19. Dalam bentuk Spanduk, Umbul-umbul dan Banner.

Lanjut Gideon, sayangnya saat surat beredar di kalangan Perusahaan dan Instansi, pihak Media Promo Production menggunakan Kop Resmi DPRD Kota Cirebon. Akibatnya, berbagai komentar pun muncul di Medsos yang bernada negatif, terlebih surat yang beredar itu Bertandatangan Resmi Ketua DPRD Kota Cirebon (Affiati).

“Surat tersebut sudah tersebar lebih dari 60, dan sudah diterima di kalangan pengusaha dan instansi. Inilah awal masalah ini terjadi,” ujar Gideon.

Affiati menambahkan, seharusnya surat itu dari Media Promo Production sebagai pelaksana yang tidak ber Kop Resmi Surat DPRD Kota Cirebon.

Selanjutnya, sekitar awal Bulan Oktober 2021, Affiati melayangkan gugatan terhadap Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Partai Gerindra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan Affiati itu berawal dari keputusan Partai Gerindra yang melengserkannya dari Kursi Ketua DPRD Kota Cirebon.

Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 pada 19 Juni lalu tentang pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024.

Dalam surat itu, Partai Gerindra memutuskan, menggantikan Affiati dengan Ruri Tri Lesmana. Affiati tak serta merta langsung menerima dan melawan putusan Partai Gerindra. Selama berbulan-bulan Affiati mencoba mencari tahu penyebab dirinya didepak dari Kursi Ketua DPRD.

“Kalau menggugat karena jabatan tentu tidak. Yang saya ingin gugat itu prosesnya (pergantian Ketua DPRD). Prosesnya tidak ada klarifikasi ke saya. Kalau saja prosesnya dilakukan melalui Tabayun, mungkin saya bisa paham,” kata Affiati.

Setelah terbitnya persetujuan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon dari Affiati kepada Ruri Tri Lesmana sebagimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 170/Kep.273-Pemksm/2022 tertanggal 6 Juni 2022, akhirnya, Senin, 1 Agustus 2022 Ruri Tri Lesmana resmi dilantik menggantikan Affiati.

Prosesi Pelantikan Ruri Tri Lesmana sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon, juga dilakukan pembacaan sumpah dan janji jabatan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ahmad Rifai, S.H., M.H., dilaksanakan di Gedung Sawala DPRD Kota Cirebon.

Affiati mengaku menerima dengan keputusan tersebut, meskipun dirinya melalui kuasa hukum sempat melayangkan gugatan setelah terbitnya Surat Keputusan dari DPP Gerindra.

Affiati mengaku lega setelah resmi digantikan.

“Yang jelas, saya sudah tidak ada beban secara pribadi. Dan ini pembelajaran buat saya dan semua,” kata Affiati

Affiati sendiri belum memikirkan langkah selanjutnya. Saat ini ia ingin beristirahat dan fokus bekerja sebagai anggota Komisi I.

“Lihat saja nanti, tunggu di 2024. Saya belum bisa jawab sekarang,” pungkasnya. (H. Indang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *