jejakkasus.co.id, CIREBON – Guna memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat di Kota Cirebon, Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menghadiri kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat ( Jabar ). Dengan agenda rapat membahas seputar Laporan Bapemperda dan Penetapan Perubahan Keputusan DPRD Kota Cirebon, Senin (14/02/2022).
Dalam rapat DPRD Kota Cirebon ini, Wali Kota Cirebon menyampaikan empat buah Raperda untuk menjadi bahan pembahasan. Diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistika dan Persandian, Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031.
Kendati demikian, Drs. Nahsrudin Azis, S.H., menjelaskan, setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan untuk mengakses informasi yang tertuang dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas, melainkan dibatasi oleh informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan tersebut wajib dilindungi, agar selama masa berlakunya, tetap terjaga kerahasiaan, keutuhan, keaslian, serta untuk menjaga stabilitas daerah.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, perlu juga dibangun sistem pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan kemudahan layanan informasi dan komunikasi.
“Hal tersebut tentu saja perlu didukung oleh penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian yang baik. Penyelenggaraan statistik dan persandian memegang peranan penting dalam penyelenggaraan komunikasi serta informatika untuk menjamin ketersediaan data yang akuntabel sebagai sumber informasi publik serta pengamanan informasi.” Ujarnya
Selanjutnya, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menjelaskan, pembahasan Raperda tentang persetujuan bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis. Hal ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Sementara untuk Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menjelaskan regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar pemerintah daerah memungut retribusi terhadap penerbitan persetujuan bangunan gedung yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu juga, Raperda ini dibahas merupakan Perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan respons terhadap terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dan yang terakhir pembahasan tentang Raperda, tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031. Pencabutan Perda tersebut berkaitan dengan acuan dari Surat Direktur Jendral Tata Ruang a.n Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor pb.01/08-200/i/2022 Tanggal 6 Januari 2022 perihal rekomendasi atas peninjauan kembali dan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Wilayah Kota Cirebon.
“Saya harap empat raperda ini kita bahas dan segera untuk ditetapkan karena memang ini kebutuhan yang harus segera dipenuhi agar bagaimana selanjutnya Pemda memberikan pelayanan yang maksimal ke masyarakatnya dan juga memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.“ Pungkasnya. (Arif/ Tim JKN Ciko )