Jawa Barat : Kuasa Hukum Nurul Qomar Berikan Keterangan Terkait Penahanan Nurul Qomar Oleh Kejari Brebes

CIREBON- JK. Pelawak ternama Nurul Qomar atau yang sering dikenal sebagai Qomar secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Lapas Kelas II A Brebes pada 19 Agustus 2020 lalu.

Penahanan tersebut atas tuduhan Pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) saat menjadi Rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umsu) Brebes pada 2017 yang lalu.

Menanggapi penahanan Pelawak ternama itu, Kuasa Hukum Nurul Qomar Furqon Nurzaman membenarkan, kasus hukum yang menjerat kliennya itu.

Ia menjelaskan, rangkaian panjang proses persidangan sejak tahun lalu di Pengadilan Negeri hingga pengajuan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dimana permohonan Kasasi yang diajukan secara resmi ditolak MA pada 19 Agustus lalu.

Dalam kasus yang menjerat klien saya ini sangat panjang sekali, mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri sampai penolakan Kasasi yang diajukan ke MA sudah kita lakukan,” ungkap Furqon saat ditemui di Cirebon, Sabtu (22/8/2020).

Meskipun kini Qomar sudah ditahan di Lapas Kelas II A Brebes, sambung Furqon, tidak membuat dirinya gentar untuk membela kliennya yang dipastikan tidak bersalah.

Setelah adanya ekseskusi penahanan terhadap Qomar, pihaknya akan menempuh tinjauan kembali dinilainya penahanan Qomar dianggapnya janggal.

Kami ingin membantah dari apa yang selama ini dituduhkan, karena Barang Bukti yang ditunjukan oleh pelapor tidak pernah melalukan uji laboratorium forensik terkait tanda tangan serta cap benar atau tidak saat Qomar menjabat sebagai Rektor Umsu,” jelas Furqon.

Dirinya menduga kuat bila dokumen atau Barang Bukti yang dijadikan dalam pelaporan itu palsu. Hal itu didasari karena Qomar saat menjadi Rektor tidak melampirkan CV dan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 yang sudah keluar sejak 2016 serta surat menyurat dengan pihak UNJ dimana menjadi tempat Qomar menempuh pendidikan S2 dan S3.

Saat diminta menjadi Rektor, Pak Qomar tidak pernah dimintakan soal SKL oleh Umus. Dipastikan juga sebelumnya Pak Qomar sudah sempat menyelesaikan pendidikan S2 di kampus sebelumnya,” ungkap Furqon.

Masih kata Furqon, Pengadilan Negeri Brebes memutus Qomar bersalah dengan pasal yang dikenakan Pasal 263 ayat 2 yang berisikan tentang menggunakan atau memakai surat palsu.

Sejak awal itu, Pak Qomar bukan melamar menjadi Rektor melainkan diminta untuk menjadi Rektor dan menjabat selama 10 bulan di tahun 2017,” ucap Furqon.

Pihaknya sudah menyampaikan kepada Pengadilan Negeri saat persidangan jika kasus yang menyangkut Qomar ini ada keterkaitan dengan muatan Politis.

Proses pengunduran diri Pak Qomar pada tahun 2017, tapi anehnya kenapa baru satu tahun kemudian dilaporkan disaat Pak Qomar mencalonkan diri saat proses Pilkada menjadi Wakil Bupati Cirebon,” jelas Furqon.

Dijelaskannya juga, keanehan terhadap kasus yang menyangkut Qomar ini terus berlanjut dimana setelah proses Pilkada di Kabupaten Cirebon selesai, kasus pun ikut berhenti dan dilanjut kembali ketika Qomar mencalonkan diri sebagai kontestan Pileg di Dapil VIII meliputi, Kabupaten/Kota Cirebon dan Indramayu laporan itu kembali berlanjut.

Ini sebenarnya ada muatan Politis dimana saat Pak Qomar mencalonkan diri dalam Pilkada dan Pileg, kasus ini mencuat kembali,” terang Furqon.

Ketika disinggung soal kondisi Qomar saat ditahan di Lapas Kelas II A Brebes selama 21 hari mendatang, Furqon menjelaskan, saat ini kondisi kesehatannya dalam kondisi baik dan masih ceria, hanya saja belum bisa dijenguk pihak keluarga atau rekan sejawatnya, pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *